D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
Medan | Sumut24 Seluruh masyarakat yang bertransaksi di dalam negeri Negara Kesatuan RI (NKRI) wajib menggunakan mata uang rupiah, jika menolak maka akan dikenakan denda kurungan satu tahun dan pidana denda maksimal Rp200 juta.
Baca Juga:
“Rupiah wajib hukumnya berdaulat di NKRI,” kata Ronggo Gundala Yudha dari Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI)Â pada acara sosialisasi peraturan BI “Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah” yang diselenggarakan Departemen Pasar Keuangan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri eksportir dan perbankan Kamis (28/4).
Ia menjelaskan kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri sesuai dengan Peraturan BI (PBI) no 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI. Hal ini sejalan pula dengan pidato kenegaraan Presiden RI yang menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri guna mendorong penguatan ekonomi nasional melalui transformasi fundamental. Langkah ini untuk menunjukkan bahwa RI negara yang berdaulat.
Transformasi ekonomi juga memerlukan topangan yang kuat dari bidang-bidang lain seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, penegakan hukum dan penghargaan pada hak azasi manusia. Tanpa sinergi bidang-bidang tersebut, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan kokoh.
Menurut Ronggo, rupiah yang berdaulat dan memiliki martabat dapat mendukung nilai tukar rupiah yang stabil. Dan sampai sekarang masih ada yang menggunakan mata uang lain (dolarisasi) atau ringgit dalam bertransaksi khususnya di daerah perbatasan sehingga dapat menekan mata uang rupiah.
Masih ada juga pencantuman harga barang/jasa di wilayah NKRI dalam valuta asing, termasuk pembayaran/penyelesaian transaksi juga dengan valas. “Kewajiban penggunaan rupiah diharapkan mampu mengurangi dolarisasi di perekonomian Indonesia. Secara bertahap dan perlahan klta kurangi transaksi mata uang asing di dalam negeri dengan memberikan kesadaran masyarakat agar mencintai mata uang rupiah,” katanya.
Namun menurut Ronggo, ada pengecualian penggunaan rupiah yakni transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, simpanan di bank dalam valuta asing, perdagangan internasional seperti perdagangan barang lintas batas negara (ekspor impor) dan perdagangan jasa internasional cross bonder supply dan consumption abroad.
Ronggo menilai gencarnya sosialisasi rupiah, ternyata positip bagi pertumbuhan penguatan rupiah yang kini di posisi Rp13.100-Rp13.200 per dolar AS. “Transaksi valas domestik juga mengalami penurunan dari 6,5 miliar dolar AS posisi Juni 2015 menjadi 0,6 miliar dolar AS pada Pebruari 2016,â€pungkasnya.(W04)
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
News
KPLP Richwell Hutagakung Ingatkan Tahanan Baru Lapas Padangsidimpuan Disiplin dan Kesehatan Jadi Prioritas
News
Operasi Sarang Narkoba di Silayanglayang, Tiga Pria Positif Sabu, Polres Padangsidimpuan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar
News