Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
Medan | Sumut24 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan pidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan Putusan Komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Laporan pidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan oleh Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean, sesuai dengan Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela, “katanya Selasa (5/4).
Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU.
Gopprera menambahkan, jumlah piutang denda sejak tahun 2000 hingga Februari 2016 sebesar Rp281.060.013.593. Dari jumlah tersebut sudah disetor ke kas negara sebesar Rp211.865.443.656,- dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp69.194.569.937.
Piutang denda sebesar Rp69.194.569.937 bukan jumlah yang sedikit. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakkooperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan beberapa hambatan lainnya.
“Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHAP jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 tahun 1999. Pasal 48 ayat (1) berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan,” jelasnya.
Gopprera meminta pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan Komisi agar segera melaksanakan putusan sehingga KPPU tidak perlu melaporkannya ke penyidik dan identitas pelaku usaha tersebut akan dihapus dari daftar pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan sebagaimana yang telah diunggah pada website KPPU.(nis)
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News
Tipuan Maut Mantan Polisi dan Istri! Nasib Keluarga Personel Polres Padangsidimpuan Dipertaruhkan, Anak Jadi Tukang Cuci Gosok demi Bertahan
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai dengan agenda
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan nonton
News