Kamis, 18 September 2025

KPPU Sumut Akan Pidanakan Pelaku Usaha Yang Tidak Menjalankan Putusan

Administrator - Rabu, 06 April 2016 08:08 WIB
KPPU Sumut Akan Pidanakan Pelaku Usaha Yang Tidak Menjalankan Putusan

Medan | Sumut24 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan pidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan Putusan Komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Laporan pidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan.

Baca Juga:

Hal ini dikatakan oleh Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean, sesuai dengan Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela, “katanya Selasa (5/4).

Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU.

Gopprera menambahkan, jumlah piutang denda sejak tahun 2000 hingga Februari 2016 sebesar Rp281.060.013.593. Dari jumlah tersebut sudah disetor ke kas negara sebesar Rp211.865.443.656,- dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp69.194.569.937.

Piutang denda sebesar Rp69.194.569.937 bukan jumlah yang sedikit. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakkooperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan beberapa hambatan lainnya.

“Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHAP jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 tahun 1999. Pasal 48 ayat (1) berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan,” jelasnya.

Gopprera meminta pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan Komisi agar segera melaksanakan putusan sehingga KPPU tidak perlu melaporkannya ke penyidik dan identitas pelaku usaha tersebut akan dihapus dari daftar pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan sebagaimana yang telah diunggah pada website KPPU.(nis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akhirnya, Ada Wakil Indonesia Wada Hamidah Ikut Berlayar ke Gaza
Terima Audiensi JMSI Sumut, Wali Kota Medan: Keterbukaan Adalah Hak Publik, Media Penggeraknya
Kajatisu Harli Siregar Dukung Penuh Musda JMSI Sumut: "JMSI Harus Jadi Corong Informasi yang Bersih dan Mencerahkan"
Tanjung Balai Optimis Kembali Mendapatkan Adipura Dari Kementerian Lingkungan Hidup
Pastikan Tata Kelola Keuangan Daerah Optimal, Wali Kota Tanjungbalai Kerja Sama Dengan KPPN
Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
komentar
beritaTerbaru