Sabtu, 03 Oktober 2026

DJP Resmi Terapkan PPh Pasal 22 Marketplace Per 1 Oktober 2026

Administrator - Jumat, 02 Oktober 2026 11:31 WIB
DJP Resmi Terapkan PPh Pasal 22 Marketplace Per 1 Oktober 2026
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini dilaksanakan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Meskipun sebelumnya pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace membuat pelaksanaan pemungutan dimajukan menjadi awal Oktober ini.


Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal tersebut tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang sudah ada agar lebih tertib dan mudah. Berdasarkan aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM secara langsung saat transaksi berlangsung.


Pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil di tengah penerapan aturan ini. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan catatan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP mengimbau para pedagang untuk melengkapi dan memastikan kesesuaian data perpajakan pada akun marketplace masing-masing agar proses transaksi dan administrasi berjalan lancar.


Sebagai tindak lanjut, PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. DJP bersama para penyelenggara PMSE akan terus mengintensifkan sosialisasi serta berkoordinasi secara intensif guna memastikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pelaku usaha. Informasi lengkap mengenai ketentuan PMK-37/2025 ini dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi pajak.go.id. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP Sumut I Jalin Kerjasama Dengan UINSU Medan
Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Upaya Memperkuat Penegakan Hukum Perpajakan Melalui Audiensi Pimpinan Kemenkeu Sumut dengan Kepala Kejati yang Baru
komentar
beritaTerbaru