Rabu, 02 September 2026

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal, IASC Blokir Dana Scam Rp724 Miliar

Administrator - Selasa, 01 September 2026 15:56 WIB
Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal, IASC Blokir Dana Scam Rp724 Miliar
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan demi meningkatkan pelindungan konsumen.

Pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan rincian :

- Pinjaman online ilegal: 22.529 pengaduan

- Investasi ilegal: 3.170 pengaduan

- Gadai ilegal: 176 pengaduan

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 telah mencatat pencapaian berikut :

- Laporan masuk: 637.055 laporan masyarakat.

- Rekening diverifikasi: 1.179.881 rekening.

- Rekening diblokir: 607.210 rekening pelaku kejahatan.

Penyelamatan dana : Berhasil memblokir dana penipuan sebesar Rp724,1 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada para korban.

Berdasarkan analisis pengaduan, pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi, penyalahgunaan data pribadi, dan kelalaian masyarakat. Beberapa modus utama yang marak terjadi meliputi :

Ancaman, Intimidasi, dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Pelaku meneror korban melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial dengan ancaman menyebarkan data pribadi kepada keluarga atau rekan kerja.

Imbauan: Jangan membayar karena rasa takut, hindari mengklik tautan/aplikasi tidak dikenal, dan jangan berikan akses kontak, galeri, atau data pribadi perangkat Anda.

Pencairan Dana Tanpa Persetujuan

Dana masuk ke rekening korban tanpa pengajuan. Pelaku lalu menuntut pengembalian dana ke rekening tertentu.

Imbauan jangan gunakan dana tersebut dan jangan langsung mentransfer balik. Segera konfirmasi dan laporkan ke kanal resmi bank Anda.

Penipuan Mengatasnamakan Lembaga Resmi (Impersonation)

Pelaku mencatut nama, logo, atau atribut lembaga resmi untuk meminta data sensitif (OTP, PIN, password) atau sejumlah uang.

Imbauan: Selalu verifikasi informasi lewat kanal resmi. Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau password kepada pihak mana pun.

Investasi Ilegal, Tugas Berkomisi, dan Penipuan Daring

Penawaran keuntungan tinggi instan atau job scam (tugas berbayar) yang meminta setoran dana bertahap dengan alasan biaya administrasi, pajak, atau upgrade akun.

Imbauan: Waspadai iming-iming untung besar tanpa risiko. Hentikan transaksi jika pelaku terus meminta pembayaran tambahan.

Jasa Pelunasan Pinjaman, Pemutihan Utang, dan Perbaikan Kredit

Penawaran penghapusan utang atau perbaikan riwayat kredit secara instan dengan imbalan biaya di muka.

Imbauan: Tidak ada pihak yang bisa menghapus kewajiban utang atau memutihkan riwayat kredit secara instan. Penawaran ini dipastikan penipuan.


Untuk mempercepat proses verifikasi laporan, masyarakat diimbau mengumpulkan dan menyimpan bukti pendukung berikut sebelum melapor nomor telepon pelaku secara lengkap, tangkapan layar percakapan beserta tanggal dan waktu, Bukti transfer atau mutasi rekening, Nama entitas, aplikasi, situs, atau akun media sosial pelaku, Tautan (URL) atau username pelaku. Catatan: Jangan menghapus pesan atau aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK Perkuat Akses Keuangan Pelajar, Sumut dan Pematangsiantar Raih KEJAR Award 2026
OJK DAN PEMKAB KARO PERKUAT BUDAYA MENABUNG BAGI PELAJAR
Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh Positif, Aset Tembus Rekor Rp3.131 Triliun
OJK PERKUAT PERAN DI SUMATERA UTARA MELALUI PENGUATAN KEPEMIMPINAN DAN KAPASITAS KELEMBAGAAN
OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko demi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online
komentar
beritaTerbaru