sumut24.co - Medan
Baca Juga:
Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan ke dalam satu platform terpadu.
Namun, semenjak diberlakukan justru memberikan banyak masalah kepada wajib pajak. Hal itu terungkap dari banyaknya keluhan sejak diberlakukannya sistem tersebut, 1 Januari 2025.
Wajib pajak, yang juga merupakan bagian keuangan di salah satu media di Medan, Laura, Jumat (26/6) sore, menuturkan, sejak tampilan baru Coretax makin membuat stres, sebab sudah bayar pajak, justru mendapatkan laporan dari sistemnya sedang menunggu pembayaran. Selain itu, hari ini (Jumat), jaringannya pun lambat.
Ia pun berinisiatif melaporkannya kepada Kepala P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) 1, Aldy Fardian.
"Bang @~Aldy Fardian .. mau gimana lagi kufikirkan coretax ini ya. Sejak tampilan baru makin stress aku. Tiba-tiba gak bisa lapor, saya kan sudah bayar pajak di coretax, mengapa terus diinfokan menunggu pembayaran. Hari ini buka coretax pun lambaaattt kali bang. Ampun aku bang. Tadi aku lapor ke call center katanya gara-gara billing mandiri. Sebelumnya billing mandiri gak ada masalah untuk pembayaran. Kenapa lagi itu bang.. jujur hampir gila aku dibikin coretax inilah bang," keluhnya di Grup WhatsApp (WA) DJP Sumut 1, Jumat (26/6).
Hal senada dikatakan, salah seorang Wartawan Medan lainnya, Siti. "Aku pun stres kak. Aku udah 2 kali kena denda PT. Tengah malam, pagi pagi buta sampai begadang pun tak bisa dibuka si Coretax. Sinyal bagus, tapi Coretaxnya yang kadang kadang anu. Udah lenyap Rp1 juta pun kak. Pakai konsultan sama aja," ungkap Siti.
Hal itupun langsung ditanggapi Aldy Fardian, namun ia mengalihkannya kepada Pegawai DJP Sumut 1 lainnya, Ambar Hidayati.
Ambar menjelaskan, bahwa hal itu dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, telah dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti yang direncanakan (planned downtime), pada Kamis (25/6), Pukul 22.00 WIB hingga Jumat (26/6), Pukul 01.00 WIB.
"Waktu henti tersebut berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara," jelasnya.
Namun, tambahnya, saat ini sistem sudah kembali aktif. Bagi yang saat ini masih mengalami kendala dan belum dapat mengakses sistem secara normal, mohon untuk dapat melakukan pengecekan secara berkala.
"Saat ini sistem telah aktif kembali ya Bapak Ibu. Kepada Bapak Ibu yang saat ini masih mengalami kendala dan belum dapat mengakses sistem secara normal, mohon untuk dapat melakukan pengecekan secara berkala. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih," tandasnya. Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News