sumut24.co - Jakarta
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Pajak (
DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit."Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 dengan tarif 1%, PP 23/2018 dengan tarif 0,5%, hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha,
DJP menjabarkan lima poin penting dalam kebijakan baru ini :
1. Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap BerlakuFasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% dipastikan tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.
2. Kemudahan Administrasi Tanpa Batas WaktuBagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Aturan ini dibuat agar pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administrasi.
3. Target Tepat Sasaran dan Mencegah PenyalahgunaanKebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang berkembang untuk naik kelas. Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mengantisipasi celah penyalahgunaan, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
4. Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset (Mekanisme Umum)Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum,
DJP menekankan bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Oleh karena itu, beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
5. Keseimbangan Sistem dan Masa TransisiPP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh
DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.
Pemerintah Sebagai Mitra Strategis
DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tutup Bimo.Sebagai langkah sosialisasi,
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk aktif memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan secara gratis di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran komunikasi resmi
DJP. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News