sumut24.co - Jakarta
Baca Juga:
Pasar modal Indonesia dikejutkan dengan guncangan tajam pada pembukaan perdagangan pagi ini. PT
Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Kamis (29/1/2026).Langkah darurat ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (
IHSG) merosot tajam hingga 8%. Berdasarkan data Jakarta Automated Trading System (JATS), sistem secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas transaksi tepat pada pukul 09:26:01 WIB.
Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan prosedur standar untuk memitigasi volatilitas pasar yang ekstrem. Upaya ini dilakukan demi menjaga perdagangan saham agar tetap teratur, wajar, dan efisien.Langkah ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu:
1. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.2. Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Sesuai dengan protokol penanganan market crash, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit. Rencananya, sesi akan dilanjutkan kembali pada pukul 09:56:01 waktu JATS. Pihak Bursa menegaskan bahwa meskipun sempat terhenti, tidak akan ada perubahan pada jadwal penutupan perdagangan hari ini."Kami terus memantau perkembangan pasar dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan stabilitas ekosistem investasi tetap terjaga," tulis pernyataan resmi tersebut.
Bagi para investor dan pelaku pasar yang membutuhkan detail lebih lanjut mengenai regulasi ini, informasi dapat diakses melalui situs resmi www.idx.co.id pada kolom Peraturan Perdagangan dan Keputusan Direksi. (Rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News