Selasa, 30 Desember 2025

Bank Sumut Bertransformasi Menjadi BUMD Perseroda

Administrator - Selasa, 30 Desember 2025 18:56 WIB
Bank Sumut Bertransformasi Menjadi BUMD Perseroda
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).ist
Medan - Bank Sumut resmi memasuki fase baru penguatan peran kelembagaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Juga:

Keputusan tersebut diambil dalam RUPS LB yang digelar secara daring (video conference), Selasa (30/12) di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan dan diikuti seluruh pemegang saham.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Suwandi mengatakan perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Bank Sumut sebagai bank milik daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan ekonomi regional.

"Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah. Dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat, Bank Sumut diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perbankan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Utara," ujar Suwandi.

Selain perubahan bentuk badan hukum, RUPS LB juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar perseroan agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan daerah, termasuk ketentuan mengenai tata kelola BUMD dan prinsip kehati-hatian perbankan. Penyesuaian ini dipandang sebagai upaya memperkuat transparansi dan profesionalisme pengelolaan bank.

Menurut Suwandi, penguatan tata kelola tersebut akan berdampak langsung pada kualitas layanan kepada nasabah.

"Dengan struktur kelembagaan dan tata kelola yang semakin solid, Bank Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses pembiayaan, serta menjaga stabilitas dan keamanan dana masyarakat," katanya.

RUPS LB juga menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng).

Dalam agenda lainnya, RUPS LB juga menyetujui pengangkatan Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum, CRM sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah, yang akan efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penguatan fungsi pengawasan syariah ini dinilai penting untuk memastikan layanan perbankan syariah Bank Sumut tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kebutuhan masyarakat.

Dengan serangkaian keputusan tersebut, Bank Sumut menegaskan komitmennya untuk terus bertumbuh sebagai bank daerah yang sehat, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjadi mitra strategis masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan Sumatera Utara yang inklusif dan berkelanjutan.rl

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mosi Tidak Percaya Menggema, PMII-SURATIN Desak Pembatalan Direksi Bank Sumut
BSI Berangkatkan 100 Relawan ke Aceh, Total Bantuan Logistik Capai 125 Ton
Transformasi Hijau Bank Syariah
Salurkan Manfaat Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Unit Usaha Syariah Bank Sumut Serahkan Fasilitas Laptop kepada Sekolah Bintang Rabbani
RUPS-LB Bank Sumut Disepakati Gubsu dan Bupati/Wali Kota, Inbreng Jadi Terobosan Sejarah
RUPS LB Bank Sumut, Pemegang Saham Setujui Penyertaan Modal Berupa Aset untuk Perkuat Fondasi Permodalan di Tengah Tekanan Fiskal Daerah
komentar
beritaTerbaru