Jumat, 01 Mei 2026

Ilegal Fishing Menyebabkan Kerugian Ekonomi, Lingkungan dan Sosial  

Administrator - Jumat, 01 Juni 2018 07:35 WIB
Ilegal Fishing Menyebabkan Kerugian Ekonomi, Lingkungan dan Sosial   

MEDAN I Sumut24.co

Baca Juga:

Penangkapan ikan yang tidak sah atau illegal fishing merupakan salah satu permasalahan perikanan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Illegal fishing telah menyebabkan banyak kerugian, baik dari aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.

 

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH, ketika menerima kunjungan Ketua Satgas Khusus Pengalihan Alat Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Laksamana Madya TNI (Purn) Dr Widodo SE MSc bersama rombongan, Kamis (31/5) di ruang kerja Wagubsu, lantai 9 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan.

 

“Illegal fishing jelas-jelas sangat merugikan kita. Baik dari aspek ekonomi, lingkungan dan sosial,” ujar Wagubsu Nurhajizah.  

 

Padahal menurut Nurhajizah, potensi perikanan tangkap Sumatera Utara (Sumut) sangat besar. Yakni mencapai 1.713.015 ton per tahun, yang terdiri dari Selat Malaka 484.414 ton per tahun, dan Samudra Hindia 1.228.601 ton per tahun.

 

“Ini merupakan peluang besar bagi Provinsi Sumatera Utara untuk mensejahterkan masyarakat, yang mata pencaharian utamanya sebagai nelayan. Karena itu illegal fishing menjadi persoalan serius dan perlu ditangani segera,” ujarnya.

 

Nurhajizah juga menjelaskan upaya-upaya pengawasan dan penanganan illegal fishing yang telah dilakukan, diantaranya operasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. Hasilnya pengawasan tahun 2016-2017 ini telah berhasil memeriksa sebanyak 477 unit kapal ikan Indonesia (KII) dan tindakan yang dilakukan bagi yang melanggar masih bersifat pembinaan.

 

“Adapun data pelanggaran kapal penangkap ikan hasil pengawasan SDKP yaitu, ukuran 5 GT sebanyak 32 kapal di tahun 2017, ukuran 5-10 GT 2 dan kapal 11-30 GT 16 kapal. Dan masih banyak pengawasan lain yang telah dilakukan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Laksamana Madya TNI (Purn) Dr Widodo SE MSc mengatakan tujuan berkunjung ke Pemprovsu bersama rombongan adalah untuk menyelesaikan masalah dan melaksanakan amanah UU dan Peraturan Pemerintah tentang Illegal Fishing. “Sekaligus meminta agar Pemprovsu tidak mengeluarkan izin baru,” unkapnya.

 

Turut hadir dalam pertemuan itu Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu Zonny Waldi SSos MM,

adalah Irjen Pol Abdul Kamil Razak dari Staf Khusus Satgas 115, dan Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal I) Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto SE MSi.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
Terduga Pelaku Begal dan Pencurian Tangkapan Pomal Dirawat di Rumah Sakit Komang Makes TNI AL Belawan
UNPAB Resmi Buka Program Studi Teknik Industri, Terima SK Izin dari Kemendiktisaintek
Ironi Transportasi Publik: Menggugat Hak Hidup di Balik Tragedi Bekasi
Ribuan Marga Siburian Hadiri Paskah Nasional Paboras Indonesia di Deli Serdang
Rico Waas: Yayasan Pendidikan Berbasis Agama Berperan Bentuk Karakter Generasi Muda
komentar
beritaTerbaru