Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan tajam dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Bertajuk "Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha", forum ini mengupas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86 M.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut. Di antaranya Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara; T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D., dari Universitas Indonesia; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M.
Simposium dibuka oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua FDPU, Sukarmi. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan pentingnya dengan menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.
"Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil," papar Ketua KPPU.
Melalui forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M. Para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan proses pembahasan regulasi dimaksud, Selasa (1/7/2025)
Selain Ketua KPPU, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.
Simposium ini menjadi ruang diskusi penting bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara dalam ekonomi, khususnya melalui BUMN.
"KPPU berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif," tutupnya. (red)
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News