
Pengedar Sabu di Jalan Karya Jasa Medan Johor Dibekuk Polisi
Medan sumut24.co Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang telah masuk Target Operas
HukumBaca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan tajam dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Bertajuk "Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha", forum ini mengupas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86 M.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut. Di antaranya Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara; T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D., dari Universitas Indonesia; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M.
Simposium dibuka oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua FDPU, Sukarmi. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan pentingnya dengan menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.
"Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil," papar Ketua KPPU.
Melalui forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M. Para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan proses pembahasan regulasi dimaksud, Selasa (1/7/2025)
Selain Ketua KPPU, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.
Simposium ini menjadi ruang diskusi penting bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara dalam ekonomi, khususnya melalui BUMN.
"KPPU berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif," tutupnya. (red)
Medan sumut24.co Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang telah masuk Target Operas
Hukumsumut24.co DELI SERDANG, Sebagai wujud kepedulian sosial dan komitmen untuk terus menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Pers
NewsMahasiswa Gugat Integritas dan Keuangan USU, Desak Audit dan Ulang Pemilihan Rektor
kotaSebanyak 264 Unit Bangunan warga Terdampak Bencana Angin Kencang Yang Tersebar di 12 Kelurahan.
kotaKepala Dinas Sosial Desmalia Ramadhanur Pimpin Apel Pagi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
kotaPengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar Bermasalah, Kejati Sumut Mulai Tahan Tersangka
kotasumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmennya untuk menjaga proses pemilihan Rektor periode 20262031 agar be
kotaPolrestabes Medan Ungkap Jaringan Pengedar Pil Ekstasi, 500 Butir BB Disita.
kotaKadis Sosial Sumut &ldquoKemiskinan Bukan Hanya Tanggung Jawab Dinas Sosial&rdquo
kotasumut24.co Labuhanbatu, Tim Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu,Minggu, (12/10/2025) sekira pukul
News