Senin, 25 Mei 2026

Prof. Dr. Ritha F Dalimunthe: Pemerintah Permudah Masyarakat Urus Sertifikasi Produk Halal Secara Gratis

Administrator - Jumat, 08 Desember 2023 19:13 WIB
Prof. Dr. Ritha F Dalimunthe: Pemerintah Permudah Masyarakat Urus Sertifikasi Produk Halal Secara Gratis

Berastagi I Sumut24.co

Baca Juga:

Prof. Dr. Ritha F Dalimunthe, SE., M.Si yang juga Pakar Bidang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sumatera Utara memastikan bahwa sekarang ini pemerintah semakin mempermudah bagi masyarakat atau pelaku UMKM untuk mengurus Proses Sertifikasi Produk Halal secara gratis.

“Dengan begitu animo para pelaku UMKM semakin tinggi  untuk memiliki Sertifikasi Halal, sehingga mempermudah konsumen datang dan berbelanja dan tak ada keraguan lagi kalau produk yang dijual tersebut adalah halal serta memenuhi prinsip-prinsip Islam,” sebut Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Prof. Dr. Ritha F. Dalimunthe SE., MSi dalam acara Media Gathering Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, di Mikie Holiday Resort, Jumat (8/12/2023).

Media Gathering dihari kedua tersebut juga dihadiri Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Anton Purba, Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK,Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Reza Leonhard Osenta Mayda dan Pengawas Senior Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Bone Quary.

Lebih lanjut dikatakan Profesor Ritha F. Dalimunthe, bila masyarakat berkeinginan mengurus sertifikasi halal tersebut, ada  fasilitas yang disediakan pemerintah di Medan Fair. Fasilitas ini mencakup penerbitan izin Operasi Sistem Elektronik (OSS) secara gratis bagi yang mengurusnya.

Dalam sesi diskusi Media Gathering Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara dengan tema pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta perlindungan konsumen, Profesor Ritha Dalimunte menjelaskan proses sertifikasi produk halal dan memberikan penjelasan rinci terkait langkah-langkahnya.

Meskipun bagi beberapa individu yang mungkin tidak terbiasa dengan teknologi, Profesor Ritha Dalimunte menegaskan bahwa informasi terkait proses tersebut dapat diakses secara online. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Kementerian terkait untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan.

Proses pemeriksaan mencakup mekanisme dari bahan mentah hingga produk jadi. Contohnya, dari bahan tepung, ada rekomendasi tepung-tepung yang telah terverifikasi sebagai halal.

“Proses pembuatan sertifikasi ini didampingi dan tidak dikenai biaya apapun. Profesor juga menekankan bahwa meskipun sebelumnya ada biaya terkait, saat ini semua prosesnya gratis,” tegasnya.

Profesor Ritha Dalimunte juga menjelaskan bahwa prinsip kehalalan ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebuah nilai yang mengatur aspek kesehatan dan kebaikan dalam makanan yang dikonsumsi. Dalam perspektifnya, kehalalan tidak hanya sebatas makanan yang sehat, tetapi juga yang baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Proses sertifikasi ini diharapkan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang sesuai dengan prinsip kehalalan, sehat, dan bermanfaat bagi kesehatan dan kebaikan secara keseluruhan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dapur MBG Naik Kelas, Pasatama Institute Bekali Penjamah Makanan dan Auditor Internal HACCP
Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri*
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba, Management Phantom : Tidak Benar Kami Menjual Narkoba
One Layer, Goodbye Discomfort: UNIQLO AIRism Innerwear Hadirkan Solusi Bebas Gerah untuk Aktivitas Sehari-hari
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
komentar
beritaTerbaru