Banjir Terjang Hapesong Baru Tapsel, Polisi, TNI dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga
Banjir Terjang Hapesong Baru Tapsel, Polisi, TNI dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga
News
Medan – Sumut24.co
Baca Juga:
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ. Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 s.d. 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah). Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah sebagai berikut: No. Jenis Aset Jumlah/Luas Lokasi Aset 1. Tanah dan Bangunan Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 2. Mobil 1 buah Medan Area, Kota Medan. 3. Tanah dan Bangunan Tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 Medan Area, Kota Medan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.
Sebagai penutup Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa “DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negaraâ€.(rel)
Banjir Terjang Hapesong Baru Tapsel, Polisi, TNI dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga
News
Begal dan Premanisme Jadi Incaran, Timsus Serigala Sakti Sisir Padang Lawas hingga Dini Hari
kota
Kembali Bergulir Pelantikan Eselon II/b, III/a, III/b, dan Eselon IV di Pemerintah Kabupaten Solok
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pentolan Geng Motor8 Butir Ekstasi Disita
News
Kementerian UMKM Apresiasi Bank Sumut Dukung Pemulihan UMKM Pascabencana di Sumatera Utara
News
MEDAN Setelah digelar selama satu bulan lebih, akhirnya turnamen Badminton ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan ditutup, Sabtu (24/10/202
Sport
BATALYON PARAKO 463 PASGAT GELAR KORPASGAT CHARITY RUN DALAM RANGKA HUT KE79 KORPASGAT
News
Andar Amin Harahap Apresiasi Antusiasme Masyarakat Rayakan HUT ke62 Golkar di Lapangan Merdeka Medan
News
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Terluka
News