Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra strategis dalam menghada
News
Jakarta I Sumut24.CO Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berterima kasih kepada OJK dengan telah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap Anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa.
Baca Juga:
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya Regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link.
“Produk asuransi jiwa Unit Link di Indonesia sudah ada kira-kira sejak tahun 1998 yang artinya sudah lebih dari 20 tahun. Demikian juga dengan regulasi yang mengatur produk asuransi jiwa Unit Link sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, SEOJK ini hadir menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk semakin melindungi Nasabah, melalui praktik pemasaran produk asuransi dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan. Sehingga, masyarakat bisa memiliki tingkat ekspektasi yang tepat, dan merasakan manfaat nyata dari produk ini. Harapannya dengan aturan baru ini, industri asuransi jiwa akan semakin bertumbuh dan dapat memberikan jawaban / solusi yang tepat atas kebutuhan proteksi dan perencanaan keuangan masyarakat Indonesia.†kata Budi.
Lebih lanjut, AAJI juga menekankan upaya edukasi masyarakat terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan sesuai dengan ketentuan yang tertulis di polis. AAJI menyarankan para Pihak untuk selalu mengedepankan upaya bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution dalam mengatasi perselisihan terkait produk asuransi jiwa. Namun, apabila masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka AAJI mendukung upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Budi menambahkan, AAJI mendukung perusahaan-perusahaan anggota dan mengimbau masyarakat untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian keluhan Unit Link melalui LAPS SJK, sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif. Penyelesaian melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan sesuai dengan Peraturan OJK, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Harapannya, agar terbentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai ease of doing business Indonesia,†ungkap Budi.
Selain itu, jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku adalah membawanya ke dalam ruang lingkup hukum perdata yang merupakan kewenangan Pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Meskipun demikian, AAJI berharap bahwa regulasi SEOJK PAYDI dapat mengurangi potensi terjadi perselisihan produk asuransi jiwa Unit Link. “AAJI melihat bahwa SEOJK PAYDI akan mendorong perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk asuransi jiwa Unit Link. Hanya saja apabila perselisihan tetap terjadi maka AAJI mendorong nasabah untuk mendahulukan internal dispute resolution sebagai langkah awal,†tutup Budi. (red)
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra strategis dalam menghada
News
MEDAN Sumut24.co PT Fauzan Risky Utama resmi menjalin kerja sama strategis dengan Bank BTN Cabang Medan Suratman Patari melalui penandatan
Ekbis
Jakarta Pemerintah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi Triwulan II dan Semester II Tahun 2026 yang terdiri atas delapan kebijakan dalam ti
Info
Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Tahun Baru Islam 1448H, Jasa Marga Gelar Penanaman Pohon dan Santunan Anak Yatim di Medan
kota
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu Tol Tanam 475 Pohon Bintaro di Ruas Tol Medan&ndashKualanamu&ndashTebing Tinggi
kota
sumut24.co DELI SERDANG, Upacara penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara berlangsung khidmat dan m
News
TANJUNGBALAI Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Medan Area (DPP IKA UMA) memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan
Umum
Endra Putra Gunawan Resmi Mendaftar Calon Wali Nagari Aie Dingin, Usung Visi &ldquoNagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani&rdquo
kota
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota