Menyongsong 2029, Rumah Kebangkitan Mulai Susun Strategi Dorong Gibran Maju ke Kursi Presiden
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Meski sudah berjalan tiga tahun sejak ditetapkan, pasangan Gubernur Edi Rahmayadi dan wakilnya Musa Rajekshah belum mampu mewujudkan misi yang pernah mereka ungkapkan dalam kampanye saat akan maju menjadi pasangan calon pemimpin Sumatera Utara. “Masih banyak hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang belum sesuai dengan harapan mereka,” ujar dr. Poarada Nababan, SpB, anggota Komisi E DPRD Sumut yang menjadi satu di antara 4 pembicara dalam diskusi publik webinar di hotel Nivia jln. Letda Sujono Medan, Senin sore (6/9) yang digagas Kelompok Kerja Kehumasyan (Pokja Humas) Sumatera Utara. Tiga pembicara lainnya adalah Hendro Susanto, anggota DPRD Sumut dari fraksi PKS, pengamat anggaran Elfenda Ananda Nst, dan pengamat kebijakan publik dari UNIMED, Dr. Jauharis Lubis MM MPD. Menurut Poarada Nababan, di satu sisi terkesan Gubsu kesulitan mengatasi tuntutan yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan karena minimnya anggaran. Rumah-rumah sakit tidak mampu direnovasi. Namun di sisi lain, Gubsu tidak bisa mengerem keinginan untuk melakukan renovasi kantor Gubernur yang menelan biaya Puluhan Milyar. ” Hal-hal inilah yang belum terlihat menjadi sikap Gubernur dlam menata pemerintahannya di Sumatera Utara,” tambah anggota fraksi PDI Perjuangan. Hal yang nyaris sama juga diungkapkan Hendro Susanto dari PKS. Soal kependudukan misalnya, sampai saat ini masih ada Kabupaten yang belum mampu menyelesaikan proses pendataan penduduk, sehingga Sumut masih berada di rangking bawah, dibanding daerah-daerah lain. KEMAMPUAN MENEJEMEN RENDAH Sementara pengamat anggaran Elfenda Ananda mengkritisi dengan tajam terhadap kemampuan menejemen yang sangat rendah dalam upaya menggali sumber-sumber pendapatan daerah. Selama ini terkesan Pemprov Sumut hanya berkutat di sumber yang sudah ada seperti pajak kendaraan bermotor atau dari komisi harga BBM Pertamax. Sedang pengamat kebijakan publik dari UNIMED Dr. Jauhari Lubis, menilai, banyak kebijakan Edi Rahmayadi dan Musa Rajeckshah yang tidak logis. Contoh sederhananya, sampai tiga tahun menakhodai Sumut pasangan yang populer dengan sebutan Eramas ini, masih terus bongkar pasang pimpinan OPD. Bahkan ada OPD yang kepalanya masih terus berstatus PLT alias pejabat sementara. Dalam siaran pers Humas Pemprovsu hari ini, Gubernur Edy Rahmayadi mengakui, masih belum mampu mewujudkan harapan masyarakat Sumatera Utara, meski sudah tiga tahun memimpin Sumut. Edy mengakui, ekspektasi masyarakat terhadap kepemimpinannya memang sangat tinggi. ” Saya minta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara, Karena belum mampu memenuhi harapan masyarakat,” katanya seperti siaran pers ke sejumlah media hari ini. Diskusi publik yang digagas Pokja Humas Sumut ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai daerah melalui zoom metting.rel
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota
Temu Kenal Kajari Baru Paluta, Kapolres Tapsel Dorong Soliditas Forkopimda Demi Masyarakat
kota
Sambut HUT Bhayangkara ke80, Polres Padangsidimpuan Bangun Bak Air Bersih untuk 1.000 Warga Joring Lombang
kota
Jelang Hari Bhayangkara ke80, Polres Palas Tabur Bunga di TMP Paringgonan, AKBP Dodik Jangan Lupakan Jasa Pahlawan
kota
Sah! Adiaman Nasution Nahkodai KNPI Padang Lawas 20262029, Pemuda Diajak Bersatu Majukan Daerah
kota