Ambal Warso ke-31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini mendorong pelaku/pemilik usaha dan pedagang di Sumut untuk menerima Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah.
“intinya saat ini, tak ada alasan pemilik usaha enggan menerima uang Rp 75 ribu ini ini ketipa pembeli menyerahkannya sebagai alat pembayaran bila terjadi transaksi penjualan dan pembelian ” ujar Deputi Kepala BI Provinsi Sumut Andiawana S didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran Nasrullah dan Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Bambang Utomo. dalam temu pers dengan wartawan di Kantor BI Provinsi Sumut, di Jalan Balai Kota Medan, Kamis siang (29/4/2021).
Andiwiana mengatakan, sejauh ini dari pantauan mereka, penggunaan UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran memang masih sangat minim. Hal ini dikarenakan banyak yang ragu menerima UPK ini sebagai alat pembayaran.
“Saya sendiri saja belum.melihat uang Rp 75 ribu tersebut dibelanjakan, uang tersebut hingga hari masih sebatas untuk dikoleksi, belum jadi alat pembayaran. Jadi kami ingin tekankan bahwa tidak ada alasan menolak untuk menerima uang ini, karena UPK ini memang alat pembayaran yang sah dan dijamin oleh undang-undang,†kata Andiwiana.
Untuk mendorong pelaku usaha tidak ragu menerima UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia Provinsi Sumut akam melibatkan perbankan.
“Karena perbankan memiliki frekuensi pertemuan yang lebih tinggi dengan pemilik dan pelaku usaha,,†sebutnya.
Dijelaskan Andi, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu, UPK 75 ribu yang sudah beredar di masyarakat di Sumut hingga 27 April lalu tercatar sudah mencapai 2.535.002 lembar atau 62% dari stok yang ada mencapai 4.100.000 lembar.
“Khusus untuk wilayah kerja kami, yang sudah beredar itu sebanyak 1.146.754 lembar atay 57% dari stok sebanyak 2 juta lembar,†tambahnya.
Untuk semakin memudahkan masyarakat memiliki UPK 75 ribu, Bank Indonesia memperbaharui persyaratan yakni 1 KTP dibolehkan menukar 100 lembar per hari, dari sebelumnya hanya boleh menukar satu lembar. Caranya masyarakat cukup masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/. Bahkan Bank Indonesia akan berikan kemudahan dengan uang pecahan lainnya. Sshingga uang 75 ribu ini bisa dimiliki semua lapisan masyarakat di Sumut.
Andi juga optimis penukaran uang 75 ribu ini akan selesai lebaran ini dan tak perlu menunggu hingga 17 Agustus 2021 mendatang. (R03)
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota