Rabu, 24 Juni 2026

Bank Indonesia Dorong Pelaku Usaha Terima UPK Rp 75.000 Alat Pembayaran yang Sah

Administrator - Kamis, 29 April 2021 11:16 WIB
Bank Indonesia Dorong Pelaku Usaha Terima UPK Rp 75.000 Alat Pembayaran yang Sah

Medan I Sumut24.CO

Baca Juga:

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini mendorong pelaku/pemilik usaha dan pedagang di  Sumut untuk menerima Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah.

“intinya saat ini, tak ada alasan pemilik usaha enggan menerima uang Rp 75 ribu ini ini ketipa pembeli menyerahkannya sebagai alat pembayaran bila terjadi transaksi penjualan dan pembelian ” ujar Deputi Kepala BI Provinsi Sumut Andiawana S didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran Nasrullah dan Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Bambang Utomo. dalam temu pers dengan wartawan di Kantor BI Provinsi Sumut, di Jalan Balai Kota Medan, Kamis siang (29/4/2021).

Andiwiana mengatakan, sejauh ini dari pantauan mereka, penggunaan UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran memang masih sangat minim. Hal ini dikarenakan banyak yang ragu menerima UPK ini sebagai alat pembayaran.

“Saya sendiri saja belum.melihat uang Rp 75 ribu tersebut dibelanjakan, uang tersebut hingga hari masih sebatas untuk dikoleksi, belum jadi alat pembayaran. Jadi kami ingin tekankan bahwa tidak ada alasan menolak untuk menerima uang ini, karena UPK ini memang alat pembayaran yang sah dan dijamin oleh undang-undang,” kata Andiwiana.

Untuk mendorong pelaku usaha tidak ragu menerima UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia Provinsi Sumut akam melibatkan perbankan.

“Karena perbankan memiliki frekuensi pertemuan yang lebih tinggi dengan pemilik dan pelaku usaha,,” sebutnya.

Dijelaskan Andi, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu, UPK 75 ribu yang sudah beredar di masyarakat  di Sumut hingga 27 April lalu tercatar sudah mencapai 2.535.002 lembar atau 62% dari stok yang ada mencapai 4.100.000 lembar.

“Khusus untuk wilayah kerja kami, yang sudah beredar itu sebanyak 1.146.754 lembar atay 57% dari stok sebanyak 2 juta lembar,” tambahnya.

Untuk semakin memudahkan masyarakat memiliki UPK 75 ribu, Bank Indonesia memperbaharui persyaratan yakni 1 KTP dibolehkan menukar 100 lembar per hari, dari sebelumnya hanya boleh menukar satu lembar. Caranya masyarakat cukup masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/. Bahkan Bank Indonesia akan berikan kemudahan dengan uang pecahan lainnya. Sshingga uang 75 ribu ini bisa dimiliki semua lapisan masyarakat di Sumut.

Andi juga optimis penukaran uang 75 ribu ini akan selesai lebaran ini dan tak perlu menunggu hingga 17 Agustus 2021 mendatang. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Kadis Perindag ESDM Sumut :  "Semua Permohonan Rekomendasi ABT  Telah Berproses
Unimed Buka Jalur Mandiri 2026, Sediakan 3.099 Kursi di 59 Program Studi
Dharma Wanita Persatuan Asahan Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Silaturahmi, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Anggota
Wakil Bupati Asahan Buka Bimtek Panitia Pemilihan, Pastikan Pilkades Serentak 2026 Berjalan Sesuai Aturan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
komentar
beritaTerbaru