Rahudman Harahap Soroti Risiko Jebakan Hukum Pengelola BUMN, Tekankan Integritas dan Adab dalam Tata Kelola Negara
Rahudman Harahap Soroti Risiko Jebakan Hukum Pengelola BUMN, Tekankan Integritas dan Adab dalam Tata Kelola Negara
kota
Jakarta I Sumut24.CO
Baca Juga:
- Rahudman Harahap Soroti Risiko Jebakan Hukum Pengelola BUMN, Tekankan Integritas dan Adab dalam Tata Kelola Negara
- Momentum 10 Muharram, Bupati Madina Santuni 180 Anak Yatim dan Disabilitas di Masjid Agung Nur Ala Nur
- Kabar Duka Peserta SPPI KNMP 2026, Kapolres Padangsidimpuan Datangi Rumah Duka Novia Rahmadhani Sihotang
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai hari ini (22 Maret 2021) di Bursa Berjangka Jakarta / Jakarta Futures Exchange. Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat. Demikian disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin 22 Maret 2021.
Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019.
Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnyaâ€.
Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.
Selanjutnya Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian Hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kedepan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat.
Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada hari Senin 22 Maret 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp 356.408.648/ton.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Kedepan kami optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Untuk itu, kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini. (R03)
Rahudman Harahap Soroti Risiko Jebakan Hukum Pengelola BUMN, Tekankan Integritas dan Adab dalam Tata Kelola Negara
kota
Momentum 10 Muharram, Bupati Madina Santuni 180 Anak Yatim dan Disabilitas di Masjid Agung Nur Ala Nur
kota
Kabar Duka Peserta SPPI KNMP 2026, Kapolres Padangsidimpuan Datangi Rumah Duka Novia Rahmadhani Sihotang
kota
Era Baru Tata Kelola Data! Pemkab Madina Resmikan Portal SADATA MADINA
kota
Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan
kota
250 Guru Disaring Ketat, Bupati Gus Irawan Cari Kepala Sekolah yang Mampu Ubah Pendidikan Tapsel
kota
Kabar Besar untuk Warga MBG! Bupati Madina Pastikan Ganti Untung Berjalan Adil, PT SPMB Siapkan Ribuan Lapangan Kerja
kota
Keluarga Besar PB Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Putri Shafa Ramadhani, S.H. Sebagai Jaksa Pratama
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam menjaga kelestarian lingkungan terus diperkuat melalui berbagai program s
News
Ketua DPRD Pakpak Bharat Elson Angkat Pimpin Sidang Paripurna Tentang LKPJ Tahun 2025
kota