Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
Sambut HUT Bhayangkara ke80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
kota
Tokk, Presiden Jokowi Tetapkan Upah Pekerja, Ini Perhitungannya
Baca Juga:
- Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
- Polrestabes Medan Amankan 6 Pelaku Genk Motor di Duga Terlibat Menewaskan Remaja di Patumbak
- Lebih dari 76 Ribu Pohon Tertanam dalam 3 Tahun, PTPN IV PalmCo Bukti Bisnis Sejalan dengan Kelestarian Alam
Jakarta I Sumut2.co PRESIDENÂ Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 ini, Pemerintah resmi mengubah rumus perhitungan upah bagi pekerja.
Jokowi mengatur bahwa sekarang ini upah minimum ditentukan berdasarkan satuan waktu, dan satuan hasil.
Adapun UU Cipta Kerja yang ditetapkan terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud ditetapkan secara per jam, harian dan bulanan,†tulis pasal 15 dalam PP nomor 36/2021 tentang pengupahan, Minggu (21/2/2021).
Mengacu pada peraturan penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu (part time).
Adapun upah per jam dibayar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja melalui perhitungan sebagai berikut:
Penetapan upah dilakukan pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sesuai dalam pasal 18.
Kemudian kesepakatan yang dimaksud tidak boleh rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
“Formula perhitungan upah per jam yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126,†mengutip pasal 16.
Selanjutnya angka penyebutan formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja buruh/pekerja paruh waktu secara signifikan.
Peninjauan nantinya akan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan pertimbangan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:
1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum.
Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Untuk tambahan informasi, Aturan lengkap PP nomor 36 tahun 2021 sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja ini dapat diakses di JDIH Kementerian Sekretariat Negara.(red/ak)
Sambut HUT Bhayangkara ke80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
kota
Polrestabes Medan Amankan 6 Pelaku Genk Motor di Duga Terlibat Menewaskan Remaja di Patumbak
kota
sumut24.co MEDAN, Di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin nyata, PTPN IV PalmCo terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kes
News
sumut24.co BINJAI, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai kembali memperkuat dukungannya terhadap pertumbuhan eko
News
sumut24.co ASAHAN, Upaya menjaga stabilitas wilayah dan mempercepat pembangunan daerah terus diperkuat melalui hubungan antarlembaga yang h
News
Medan sumut24.co Hubungan Masyarakat (Humas) PT Saranan Baja Perkasa (SBP), F Nasution memberikan klarifikasi resmi terkait insiden bentro
Hukum
sumut24.co MEDAN, Dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan, Kodam I/Bukit Barisan menggelar syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke76 di Gedu
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyambut baik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun
kota
Sederhana, Nyaman, Selalu Cocok Mengapa TShirt Tak Pernah Tergantikan dalam Keseharian PriaSebuah cerita dari Hector Souto, pelatih Tim Na
Umum
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam dan Cek Kesehatan Gratis HUT Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
kota