MEDAN|SUMUT24
Jadikan hukum sebagai panglima dari segalanya. Hal tersebut akan memacu kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum. Saat ini, masyarakat sudah melihat dunia hukum adalah sebagai alat pelindung untuk kebenaran mereka.
“Penegakan hukum di Sumut sudah berjalan dengan baik. Penegakanya sudah mengarah kepada objek yang sebenarnya. Persoalanya sekarang, kepercayaan masyarakat sudah menipis kepada oknum penegak hukum,” ujar, Dr Irwan Jasa Tarigan SH MH kepada SUMUT24, saat ditanya bagaimana dirinya melihat penegakan hukum di Sumut, Rabu (16/3).
Melihat kenyataan ini, lanjutnya, praktisi hukum harus lebih berperan untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya. Menurutnya, masyarakat sekarang sudah mulai pintar, menjadikan hukum sebagai tempatnya berlindung. Dan menjadikan hukum sebagai ujung tombak dalam mencari keadilan.
“Cuma lagi, disisi lain masyarakat masih harus menelan kekecewaan. Karena masih adanya tindakan oknum tertentu yang mengatasnamakan hukum. Namun, tidak melaksanakan hukum dengan yang sebenarnya. Padahal, pada sisi lain, kita melihat hukum adalah sarana masyarakat untuk mendapat keadilan,” terangnya.
Sebagai seorang praktisi hukum, pria kelahiran 22 Desember 1973 yang selalu terlihat ceria namun santun dan kini duduk sebagai Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara. Katanya, soal keberadaan MHKI ini, Irwan menjelaskan, adalah untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban medis. Dan juga melindungi dunia medis yang selama ini berperan sebagai pelaksana medis.
Dikatakannya, para dokter saat ini sudah mulai masuk keranah hukum, dengan adanya UU Kesehatan. Dikarenakan, para dokter beranggapan apa yang mereka lakukan, selalu dipandang salah. Dan kehati-hatian mereka terkesan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sebagai contoh, sambungnya, dalam mendiagnosa suatu penyakit, seorang dokter itu harus melakukan pemeriksaan darah dan sebagainya. Disisi lain, masyarakat yang sakit itu, sudah dalam keadaan kritis.
“UU itu mengharuskan dokter wajib melakukan SOP. Dan sebagai pelaku medis, dokter tentunya harus memiliki waktu untuk mendeteksi penyakit,” ujarnya.
Dokter sudah melakukan tindakan medis dengan sebenarnya, tapi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum kesehatan, sehingga dengan begitu gampangnya menuding terjadi malpraktik dan komplain. Hal seperti ini menjadi ranah MHKI dalam memberikan perlindungan hukum, begitu juga dengan pihak rumah sakit yang menjadi pelaku sarana dibidang kesehatan.
Intinya, setiap yang berkaitan dengan pelayanan dan hukum kesehatan, MHKI akan memberikan perlindungan hukum. “Pidana medik, tidak sama dengan pidana umum. Memang, dokter yang salah dapat dipidanakan, tapi tidak sama dengan pidana umum. Perkara medik, sebaiknya ditempuh dengan jalan mediasi. Karena, tidak akan pernah seorang dokter berniat melakukan yang salah terhadap pasienya,” tegasnya.
Irwan Jasa Tarigan, ayah dari dua orang anak ini adalah seorang lulusan program Doktoral Universitas Islam Bandung (UNISBA). Pernah menerima penghargaan Adhiyasa Parahita Nugraha Tahun 1994 dari Presiden RI Soeharto dan Pemuda Pelopor Sumatera Utara tahun 1997. Selain sebagai praktisi hukum,Irwan juga dikenal sebagai seorang pengusaha. Bahkan, sebelumnya pernah aktif di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HPMI) sebagai Wakil Ketua ini, selalu berprinsip, hidup itu adalah tantangan.
“Hidup adalah tantangan, bilamana orang tidak berani menghadapi tantangan, itu kegagalan yang akan muncul pada dirinya sendiri. Kalau bisa dilakukan dengan cepaat mengapa harus lama,” tandasnya. (Dd)