Medan|SUMUT24
Ada fakta yang mengejutkan soal status great (kelas) yang disandang Rumah Sakit Royal Prima (RSRP) yang beralamatkan di Jalan Ayahanda Medan. Rumah sakit tersebut belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Kesehatan Medan, atas status rumah sakit tipe B.
Anggota Komisi B DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rajuddin Sagala, mendapatkan fakta bahwa Dinkes Medan, tidak pernah mengeluarkan surat untuk mengangkat RSRP sebagai rumah sakit type B.
“Sudah berulang kali saya sampaikan. Pak Dirgo, perwakilan dari Dinkes Medan bahkan membeberkan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk RS Royal Prima. Menurut Pak Dirgo RS Royal Prima tidak memiliki kriteria untuk mendapatkan great B,” ungkap Rajuddin mengulangi perkataan pihak Dinkes, Rabu (3/2).
Rajuddin berkeyakinan atas jawaban Dinkes tersebut, great tipe B yang disandang pihak RSRP adalah tidak benar dan sekedar mengklaim saja. Pasalnya sampai hari ini Dinkes Medan tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun kepada RS tersebut.
Dikatakannya, untuk mendapatkan status tipe B pada suatu rumah sakit, sedikitnya terdapat dua belas bentuk pelayanan. “Sedangkan RS Royal Prima itu hanya ada lima layanan. Itu sama artinya baru layak di tipe D. Untuk itu kita minta Dinkes mengeluarkan great RS Royal Prima yang sebenarnya, agar masyarakat tidak terkecoh bahkan kecewa saat berobat di sana,” pungkasnya (BS)