Medan,|Sumut24.co
Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Golkar) gelar sosialisasi sistem kesehatan Kota Medan. Modesta mengajak seluruh Kepling dan Lurah memaksimalkan pendataan dan kenali warganya yang prasejahterah dan menderita kurang gizi kronis.
Sehingga program Walikota Medan Bobby Nasution lewat program pemberian makanan tambahan sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) serta memberikan bantuan program UMKM bagi keluarga miskin untuk menggerakkan perekonomian dapat terealisasi dengan baik.
Hal itu disampaikan Modesta Marpaung asal dapil III dalam pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Gg Kelabu Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Sabtu sore (4/3/2023).
Disampaikan Modesta Marpaung yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu, program Pemko Medan dalam menangani masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak harus direspon para Kepling.
Dengan demikian, Kepling harus memperhatikan keadaan ekonomi seluruh keluarganya. Maka program Pemko untuk membantu dan menggerakkan ekonomi mereka lewat bantuan UMKM dapat tepat sasaran. “Kita tahu, kondisi anak kurang sehat disebabkan sulitnya kemampuan ekonomi. Penanganan kemiskinan ekstrim yakni pemberdayaan ekonomi lewat bantuan usaha sangat tepat,” ujar Modesta.
Kepada warga, Modesta juga mengingatkan agar terus melakukan komunikasi dengan Kepling sebagai perpanjangan Walikota memberikan bantuan. “Warga dan Kepling harus kolaborasi saling mendukung guna tercapainya seluruh program Pemko Medan,” sebutnya.
Sebelumnya di hari yang sama, sosper berlangsung di Jl Durung Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (4/3/2023). Hadir saat pelaksanaan Sosper, perwakilan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harusĀ mewujudkan derajat kesehatan. MelakukanĀ pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)