Kamis, 24 September 2026

Menteri ATR RI Terbitkan Izin Pendayagunaan Lahan

Administrator - Selasa, 24 Mei 2016 10:36 WIB
Menteri ATR RI Terbitkan Izin Pendayagunaan Lahan

Langsa I SUMUT24 Akhirnya, setelah melalui proses panjang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) RI), menerbitkan izin pendayagunaan lahan di Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI ini ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2016, Nomor : 165 tahun 2016, tentang penetapan peruntukan tanah cadangan umum negara terletak di Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat (dahulu Kecamatan Langsa Kota), Kota Langsa (dahulu Kabupaten Aceh TImur) Provinsi Aceh (dahulu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam). “Dalam keputusan itu langsung ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, Ferry Mursyidan Baldan.Isinya memutuskan diantarakan yakni alokasi umum peruntukan tanah cadangan umum negara yang berasal dari penetapan tanah terlantar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPNl RI Nomor 09/PTT-HGB/BPn RI/2014, tanggal 30 Mei 2014, tentang penetapan tanah terlantar yang berasal dari Hak Guna Bangunan Nomor 1/ Kuala Langsa atas nama Koperasi Palma Aceh Sejahtera terletak di Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Provinsi Aceh, didayagunakan untuk kepentingan pemerintah melalui cadangan negara lainnya seluas 115,32 Ha. Serta memerintahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh melaksanakan pendayagunaan untuk kepentingan pemerintah melalui cadangan negara lainnya seluas 115,32 Ha yang peruntuhkan tanahnya disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kota Langsa. Demikian disampaikan, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE didampingi Ketua DPC Partai Nasdem Kota Langsa, Syamsuri AMK kepada sejumlah wartawan di Pendopo Meuligoe Langsa, Minggu (22/5). Dikatakan, atas diterbitkannya keputusan oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, untuk pendayagunaan lahan seluas 115,32 Ha, maka akan kita manfaatkan untuk kawasan industri. “Alhamdulillah, Kota Langsa kini memiliki lahan seluas 115,32 Ha di Pelabuhan Kuala Langsa. Jadi, dengan adanya lahan ini,maka bagi investor yang ingin berinvestasi sudah tidak ada kendala lagi dan akan mempermudah segala kebutuhan para investor,”ujarnya. Penyerahan ratusan hektare dan kini sudah diberikan izin pendayagunaannya lahan itu melalui proses yang panjang. Keberhasilan itu berkat bantuan Kanwil BPN Provinsi Aceh, BPN Kota Langsa, anggota DPR RI, Muslim, DPD Partai Nasdem Aceh dan DPC Nasdem Kota Langsa serta seluruh masyarakat Aceh khususnya Kota Langsa. “Saya atas nama Pemko Langsa, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan pihak-pihak yang telah membantu, sehingga lahan itu kini telah diserahkan,”ucapnya. Khusus, kepada Koperasi Palma Aceh Sejahtera, ia mengucapkan terima kasih atas pencabutan PTUN terhadap Pemko Langsa, sehingga lahan dimaksud diserahkan kepada Pemko Langsa. Lebih lanjut dikatakan, Wali Kota, dengan diterbitkannya izin pendayagunaan atas lahan dimaksud, maka sebagai langkah awal dalam mendatangkan para investor untuk melakukan investasi di Kota Langsa. Apalagi, kawasan lahan itu sangat strategis sekali untuk dijadikan sebagai kawasan industri. Sehingga, nantinya akan mempengaruhi peningkatan perekonomian masyarakat Kota Langsa Pelabuhan Kuala Langsa. “Jadi, dengan adanya lahan ini, maka bagi investor yang ingin berinvestasi sudah tidak ada kendala lagi dan akan mempermudah segala kebutuhan para investor,”ujarnya. Sementara Syamsuri yang juga anggota DPRK Langsa, mengatakan, dengan dikeluarkan keputusan atas lahan dimaksud oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI merupakan berkat kerja keras kita semua. ”Kita harap dengan diterbitkan izin pendayagunaan atas lahan itu maka tidak ada kendala lagi dalam mendatangkan investor di Kota Langsa,”ujarnya. (Han)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Hadapi Masa Purna Tugas dengan Kesiapan Menyeluruh, Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru