Senin, 22 Juni 2026

Saksi Ahli Membungkam Pengulu Blangkuncir di Persidangan Tipikor

Administrator - Jumat, 28 Februari 2020 16:32 WIB
Saksi Ahli Membungkam Pengulu Blangkuncir di Persidangan Tipikor

GAYO LUES | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi Desa Blangkuncir, Kecamatan Terangun bertempat diruang Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada, Kamis (28/02/20), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, terdakwa berinisial LM selaku mantan Pengulu Desa Blangkuncir dibuat bungkam.

Dalam paparan pemeriksaan saksi Ahli dari BPKP yang dihadirkan terpantau, terdakwa LM terdiam dan tidak dapat memberikan keterangan nya didalam persidangan.

Berdasarkan hasilnaudit investigasi dari semua temuan tim ahli tersebut, pemeriksaan bon-bon faktur pembelian yang diduga difiktifkan oleh Terdakwa LM diantaranya seperti, pembukaan jalan pagu anggaran di dalam APDes Rp203 juta namun di subkan hanya Rp130 juta. Begitu juga dengan pembelian bebek dimana pagunya di APBdes Rp103 juta namun dibayarkan hanya Rp60 juta rupiah.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gayo Lues Rajeskana SH MH kepada Sumut24 melalui sambungan seluler, Jum,at (29/2/2020) mengatakan dari sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini ada 3 orang dari Blangkuncir dan 1 orang Saksi Ahli dari BPKP.

“Untuk persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi ahli dari Unsyiah,” sebut Rajes dengan singkat. (daud)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
DPD AMPI Sumut Gelar Musda IX, David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut
Bupati Pakpak Bharat Mendukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026
Wabup Menghadiri Pisah Sambut Kepala BPN Pakpak Bharat
Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perdana Jagung Di Desa Penanggalan
Mahasiswi USU Juara Karate Asia, Rektor USU : Menjadi Inspirasi Bagi Mahasiswa Lainnya
komentar
beritaTerbaru