Kamis, 24 September 2026

Mahasiswa Stihmat Aceh Tengah Solusisasi Guru SD Tentang Hukum

Administrator - Senin, 25 Februari 2019 05:23 WIB
Mahasiswa Stihmat Aceh Tengah Solusisasi Guru SD Tentang Hukum

BENER MERIAH | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dalam rangka KKN- PPM Mahasiswa Stihmat Aceh membantu para tenaga guru di sekolah dasar (SD) negeri Bandar Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, ketua kelompok KKN- PPM, Andri Ariantoni Munte mengatakan, peran Mahasiswa Stihmat Aceh Tengah membantu para tenaga guru SD negeri Bandar Lampahan di Desa Rembune untuk membantu mendidik anak SD tidak melanggar hukum di usia dini.

Ungkapan ini disampaikan, Andri Ariantoni Munte saat ditemui awak media SUMUT24, Senin (24/2/2019), sembari menyatakan, kegiatan yang dilakukan Mahasiswa Stihmat Aceh sesuai mandat dalam pembukaan UUD 1945.

“Yang kita lakukan sesuai mandat pada pembukaan UUU 1945, bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa dan ketertiban, dan beberapa program mendidik para anak sekolah tentang hukum, dan sosialisasi pada masyarakat kampung rembune tentang ilmu hukum pencegahan dini supaya tidak banyak terjadi konflik dalam keluarga, dalam masyarakat kampung rembune,” ujar Andri Ariantoni.

Dijelaskan Andri, selain memberikan edukasi tentang ilmu pengetahuan hukum, Mahasiswa Stihmat Aceh juga mengadakan acara MTQ tingkat TPA di beberapa tempat seputaran kampung pantan pediangan dan bandar lampahan yang bertetangga di seputaran kampung rembune, ubgkap Andri.(Ikrar Bahrum Penas)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Hadapi Masa Purna Tugas dengan Kesiapan Menyeluruh, Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru