Kamis, 07 Mei 2026

Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda Asal Desa Sei Tampang Diciduk Polisi

Administrator - Kamis, 26 Juli 2018 12:32 WIB
Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda Asal Desa Sei Tampang Diciduk Polisi

NEGRILAMA | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polisi Sektor (Polsek) Bilahhilir Polres Labuhanbatu menciduk 2 (dua) pemuda saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis psikotropika berupa sabu-sabu di sebuah kebun sawit, Dusun Gerak Tani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kamis (20/7).

Data dihimpun wartawan, penangkapan kedua tersangka oleh Polisi berkat informasi didapat dari masyarakat, bahwa adanya warga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu disebuah lokasi kebun sawit.

Kemudian, Personil Polsek Bilahilir menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke TKP yang disebut-sebut, lokasi tersebut sering dijadikan tempat mangkal para pemuda mengkonsumsi barang haram dimaksud.

Sesampainya di TKP, Personil Polsek Bilahhilir melakukan pengepungan terhadap kedua target. Hasilnya, tanpa mendapat kesulitan yang berarti, maqsing-masing tersangka yakni, Alpian (28) dan Siddik (24) keduanya warga Desa Sei Tampang berhasil diringkus.

Kapolsek Bilahhilir AKP Eri Prasetyo melalui Kanit Reskrim Ipda M Samosir kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/7) kemarin membenarkamn pihaknya mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi masyarakat diterima Polsek Bilahilir,” ucap Ipda M Samosir.

Dijelaskan Kanit Reskrim Ipda Samosir, dari tangan kedua tersangka, disita 1 (satu) buah plastik klip bening kecil diduga berisi sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 1 (satu) buah) bong yang terbuat dari botol air mineral merek Lotus dan 1 (satu) buah mancis berwarna biru.

Dengan tertangkapnya kedua tersangka, Polsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim nya, menghimbau kepada warga lainnya agar tidak terkontaminasi dengan penyalahgunaan narkoba dan jangan sungkan untuk melaporkan bagi siapapun yang mengkonsumsi narkoba.

“Masyarakat jangan sampai terlena dengan bujuk rayu para bandar dan pengedar sabu untuk mengkonsumsi. Saya juga menghimbau, agar masyarakat jangan sungkan melaporkan kepada Polsek Bilah Hilir jika adanya para pelaku yang terlibat narkoba di wilayah hukum Polres Bila Hilir,” ungkap Ipda M Samosir.

Lebih jauh ditegaskan Kanit Reskrim, penolakan dan pemberantasan sebagai bukti konkrit Polri dalam memberantas Narkotika sebagai Komitmen Polri menuju Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

“Dari tangan kedua tersangka, disita 1 (satu) buah plastik klip bening kecil diduga berisi sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 1 (satu) buah) bong yang terbuat dari botol air mineral merek Lotus dan 1 (satu) buah mancis berwarna biru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polsek Bilahhilir.(w28)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru