Senin, 22 Juni 2026

Polres Gayo Lues Amankan 4 Penambang Ilegal

Administrator - Kamis, 24 Mei 2018 13:05 WIB
Polres Gayo Lues Amankan 4 Penambang Ilegal

GAYO LUES | SUMUT24

Baca Juga:

Jajaran Polres Gayo Lues mengamankan empat tersangka penanmbang ilegal di Desa Blang Temung, Kecamatan Dabun Gelang.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung sampel tanah beserta batu karang berwarna kuning campur coklat dan empat tersangka  yakni Taryo , Herman, Ocan dan Syamsudin.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman, melalui Kasubag Polres Gayo Lues A.DeliMunthe kepada Sumut24, Kamis (24/5), mengatakan Rabu (23/5) Tim Opsnal Gabungan unit tipiter Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh KBO mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan ilegal bidang Emas kontruksi pengolahan tambang mineral di daerah kawasan desa Badak Uken Kecamatan Dabun Gelang.

Dari imformasi tersebut personil Gabungan  sekira pukul 17.30 Wib tim berangkat menuju lokasi,dan tim menemukan lokasi dan mengamankan tiga orang pekerja, dan dari hasil interview di lapangan satu orang pengawas lapangan pertama berhasil di temukan. Selanjutnya tim mengamankan empat orang pekerja dan sampel barang bukti,dan setelah itu tim gabungan mengamankan mereka  ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait para tersangka ini akan kita periksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” tutupnya.   (daud)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
DPD AMPI Sumut Gelar Musda IX, David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut
Bupati Pakpak Bharat Mendukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026
Wabup Menghadiri Pisah Sambut Kepala BPN Pakpak Bharat
Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perdana Jagung Di Desa Penanggalan
Mahasiswi USU Juara Karate Asia, Rektor USU : Menjadi Inspirasi Bagi Mahasiswa Lainnya
komentar
beritaTerbaru