Jumat, 07 Agustus 2026

Pegawai Bolos Kerja Selama Ramadhan Diberi Sanksi

Administrator - Kamis, 17 Mei 2018 15:27 WIB
Pegawai Bolos Kerja Selama Ramadhan Diberi Sanksi

BLANGPIDIE I SUMUT24

Baca Juga:

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menetapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1439 H/2018 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Penyesuaian jam PNS kerja selama bulan puasa ditetapkan Bupati Akmal Ibrahim, mengacu pada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 061.2/16519 tangal 14 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.

Bupati Abdya dalam suratnya Nomor: Peg 800/351/2018, tanggal 14 Mei 2018 ditujukan kepada para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab setempat, minta Surat Edaran Gubernur Aceh dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Adapun jam kerja ASN/PNS selama bulan Ramadhan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh sebagai berikut:

Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Istrirahat pukul 12.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa apel pagi setiap hari Senin tetap dilaksanakan selama Ramadhan pada pukul 08.00 WIB.

Setiap pimpinan instansi diperintah memberlakukan absensi sesuai ketentuan, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan masing-masing, serta memberi sanksi disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Kabag Kominfo, Persandian dan Protokoler (Kabag Humas), Mawardi SH, Kamis (17/5) menjelaskan, Surat Bupati Abdya itu sebenarnya bersifat meneruskan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang penetapan jam kerja ASN/PNS pada bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.

Menurut Mawardi, surat Bupati Abdya dimaksud dengan melampirkan foto copy surat edaran Gubernur Aceh telah disampaikan kepada seluruh pimpinan SKPK setempat untuk dilaksanakan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAF
Gandeng Komisi Informasi, Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan V
komentar
beritaTerbaru