Baca Juga:
Lhokseumawe I Sumut24.co.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail. A. Manaf bersama Pj Walikota Lhokseumawe Dr.Imran sepakat dengan melakukan salam komando dalam rapat paripurna penetapan Qanun Prioritas Legislasi tahun 2023 di gedung DPRK Lhokseumawe
Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah Kota (DPRK) Lhokseumawe menetapkan 8 Rancangan Qanun (Perda) yang akan dibahas tahun 2023.
Rancangan Qanun yang akan menjadi prioritas legislasi itu terdiri dari rancangan qanun tentang :
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023–2043
Ketertiban Umum
Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe,
Pertanggung Jawaban APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
APBK Tahun Anggaran 2024.
Rancangan Qanun tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Tentang Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Anggota Dewan, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD di Lingkup Pemko Lhokseumawe serta tamu undangan lainnya.
“ Saya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe yang telah menjalankan fungsi legislasinya dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRK Lhokseumawe, Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe sangat penting untuk segera dibahas sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Lhokseumawe†kata Imran dalam sambutannya di gedung DPRK setempat.( Said )
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News