Kamis, 24 September 2026

Napi Tg Gusta Membantah Terlibat Jaringan Narkotika Aceh

Administrator - Kamis, 20 Juli 2017 11:27 WIB
Napi Tg Gusta Membantah Terlibat Jaringan Narkotika  Aceh

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Narapidana Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Tanjung Gusta berinisal RL alias U, disebut – sebut oleh dua pengedar yang ditangkap Polsek Sunggal sebagai pengendali jaringan narkotika jenis sabu asal Aceh membantah keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut.

Hal tersebut dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta. Hasilnya, sang narapidana tidak mengakui keterlibatannya,” kata AKBP Tatan di Mapolsek Sunggal kepada wartawan, Kamis, (20/7).

Diungkapkan Tatan, pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika seberat 1,8 kilogram yang peredarannya berhasil digagalkan Polsek Sunggal.

“Kendati narapidana tersebut tidak mengakui keterlibatannya, kita tetap mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran barang haram itu,” ungkap alumnus Akpol tahun 1996 ini.

Sebelumnya, Polsek Sunggal menangkap dua tersangkap pengedar sabu jaringan Aceh dari Jalan Gaperta Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu senilai hampir 2 Miliyar. Selain itu, timbangan elektrik, plastik klip sabu, alat press plastik dan dua unit sepeda motor disita sebagai barang bukti.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Hadapi Masa Purna Tugas dengan Kesiapan Menyeluruh, Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru