Jumat, 07 Agustus 2026

PKN Tuding Sekwan DPRK Bohongi Publik

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 23:43 WIB
PKN Tuding Sekwan DPRK Bohongi Publik

KUTACANE | SUMUT24

Baca Juga:

Terkait Kebohongan yang diungkapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) Aceh Tenggara (Agara) Wahyudin Pelis, Aktivis LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Amri Sinulingga mengecam ucapannya. Pasalnya, hal itu termasuk dalam kategori pembohongan publik.

“Bohong jika saat ini kasus Mark-up perjalan Dinas yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp800 Juta telah dibayar dengan dicicil melalui Kas Daerah yang disampaikan Wahyudin Pelis,” kata Amri Sinulingga, Rabu 7/6).

Menurut Amri, pembayaran dengan cara dicicil, artinya sama saja dengan membohongi dan membodohi masyarakat. “Ini pembohongan publik,” tegasnya kepada wartawan usai melakukan konfirmasi Dengan Kepala Dinas Keuangan Aceh Tenggara terkait mark Up Perjalanan Dinas Fiktif.

Untuk itu, Amri meminta agar Sekwan Agara segera mengklarifikasi dan mencabut kembali pernyataan tersebut. Sebab, sebagai seorang pimpinan, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dengan mengutamakan kejujuran.

“Hal begini saja sudah bohong, gimana dengan lainnya. Bisa saja bohong lagi,” ujarnya.

Diketahui dalam pernyataannya kepada wartawan, Sekwan DPRK Agara menyatakan bahwa sisa unga perjalanan Dinas Anggota DPRK telah dikembalikan kepada Dinas Keuangan.

Namun Hal ini jauh berbanding terbalik dengan apa yang di ungkapkan, Lufika SE selaku Kadis Keuangan Daerah Agara.

“Jika sudah dikembalikan mana bukti kwitansinya,” tanya Amri menirukan pernyataan Lufika SE

Atas kejadian tersebut laporan dari Lembaga PKN yang kini telah berada di Kejaksan Negeri Kutacane, tidak ada alasan lagi kalau berkas yang diserahkan tanggal 5 Kemaren untuk tidak ditindak lanjuti ujar tandas Amri (jubel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAF
Gandeng Komisi Informasi, Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan V
komentar
beritaTerbaru