Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
Takengon|Sumut24.co Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga:
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.
Atas dasar kanun nomor 2 tahun 2022 tentang retri busi dan undang-undang, sabtu 4 juni 2022 Satpol PP Aceh Tengah hentikan Galian C yang nekad beroprasi tampa ijin di Desa Paya Tumpi Satu Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Hamdani Kabid penegakan perundang-undangan Satpol PP Aceh Tengah kepada sumut24. mengatakan jajaran nya tengah melakukan penertiban kegiatan galian c ilegal yang ada di aceh tengah.
“Kegiatan hari ini kami dari satuan polisi pamong praja kabupaten aceh tengah, lakukan oprasi penertiban galian c tampa ijin di desa paya tumpu satu, karena pihak pemilik galian tidak bisa menunjukan ijin galian, maka untuk itu kegiatan nya kita hentikan, kita juga akan manggil pemilik galian ini ke kantor satpol pp aceh tengah, untuk melihat dokumen-dokumen perijinan atas galian c milik nya ini. Ungkap nya
Lebih lanjut hamdani mengatakan kalau pihak nya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk temuan galian c tampa ijin di desa paya tumpi satu ini.
“Untuk unsur pidana nya, Kita juga akan melakukan koordinasi ke kepolisian atas beroprasinya tampa ijin galian c yang ada di desa paya tumpi satu ini. Pungkas kabid penegakan hukum satpol pp aceh tengah.
Pelaksana kegiatan galian c di desa paya tumpi satu, Amat saat di wawancara di lokasi galian c mengaku ijin pematangan lahan nya lagi di urus.
“Ijin pematangan lahan nya lagi di urus, untuk saat ini kami beroprasi baru satu minggu, kalau ada mobil datang kami muat, kami menjual Rp.85.000 per mobil nya, itu pun untuk ongkos oprator beko saja, ungkap pelaksana kerja galian c di desa paya tumpi satu. (Erwin.s.a.r)
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota
Sosok Gus Irawan Pasaribu di Mata Anto Genk Dari Anak Pedagang Beras Menjadi Bankir, Legislator, hingga Bupati Tapanuli Selatan
Politik