MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
Takengon|Sumut24.co Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga:
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.
Atas dasar kanun nomor 2 tahun 2022 tentang retri busi dan undang-undang, sabtu 4 juni 2022 Satpol PP Aceh Tengah hentikan Galian C yang nekad beroprasi tampa ijin di Desa Paya Tumpi Satu Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Hamdani Kabid penegakan perundang-undangan Satpol PP Aceh Tengah kepada sumut24. mengatakan jajaran nya tengah melakukan penertiban kegiatan galian c ilegal yang ada di aceh tengah.
“Kegiatan hari ini kami dari satuan polisi pamong praja kabupaten aceh tengah, lakukan oprasi penertiban galian c tampa ijin di desa paya tumpu satu, karena pihak pemilik galian tidak bisa menunjukan ijin galian, maka untuk itu kegiatan nya kita hentikan, kita juga akan manggil pemilik galian ini ke kantor satpol pp aceh tengah, untuk melihat dokumen-dokumen perijinan atas galian c milik nya ini. Ungkap nya
Lebih lanjut hamdani mengatakan kalau pihak nya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk temuan galian c tampa ijin di desa paya tumpi satu ini.
“Untuk unsur pidana nya, Kita juga akan melakukan koordinasi ke kepolisian atas beroprasinya tampa ijin galian c yang ada di desa paya tumpi satu ini. Pungkas kabid penegakan hukum satpol pp aceh tengah.
Pelaksana kegiatan galian c di desa paya tumpi satu, Amat saat di wawancara di lokasi galian c mengaku ijin pematangan lahan nya lagi di urus.
“Ijin pematangan lahan nya lagi di urus, untuk saat ini kami beroprasi baru satu minggu, kalau ada mobil datang kami muat, kami menjual Rp.85.000 per mobil nya, itu pun untuk ongkos oprator beko saja, ungkap pelaksana kerja galian c di desa paya tumpi satu. (Erwin.s.a.r)
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
Medan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IX di Re
Politik
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Pakpak
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Badan Pertanahan Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Batalyon TP 906/Sanalenggam menggelar panen perdana jagung di lahan seluas 6 ha di desa Penanggalen Binanga Boang
News
sumut24.co MEDAN, Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas Su
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi menyambut kedatangan tim Kuliah Kerja NyataPengabdian dan Pemberdayaa
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana pagi hari di kawasan Car Free Day depan Markas Kodim 0208/Asahan terasa lebih hidup dan meriah pada Minggu, 21 J
News
sumut24.co ASAHAN , Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Asahan bertindak cepat menanggapi maraknya informasi dan rekaman video yan
News
sumut24.co ASAHAN, Ketimpangan kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Asahan semakin terasa nyata. Sekolahsekolah di kawasan perkotaan tam
News