Kamis, 07 Mei 2026

Mantan Bendahara Disdik Nisel Ditetapkan sebagai Tersangka

Administrator - Kamis, 21 Juli 2016 09:38 WIB
Mantan  Bendahara Disdik Nisel  Ditetapkan sebagai Tersangka

Nias Selatan | Sumut24 Masyarakat Nias Selatan mengapresiasikan kinerja Kajari Telukdalam Ryono Putro SH,MH hanya dalam tempo enam bulan menakhodai Kejaksaan Teluk Dalam telah melakukan gebrakan yang luar biasa dalam menangani kasus korupsi yang telah melanda Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, mulai dari USBM jilid dua menetapkan 3 TSK , Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Niasa Selatan menetapkan 3 TSK dan Dana Sertivikasi Guru telah menetapkan 1tersangka. Berdasarkan laporan para Guru penerima dana Sertivikasi Tahun 2013-2014 akhirnya mantan bendahara Disdik Nisel Maranatha Dakhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana sertifikasi Guru tahun 2013 dan 2014. Kajari Nisel Riyono, SH MHum saat dihubungi Sumut24 lewat pesan singkat, Kamis menjelaskan, kasus sertifikasi sudah memasuki tahap Penyidikan (Dik), penetapan tersangka berdasarkan nomor Sprindik sprint-04/N.2.30/fd.1/06/2016 tanggal 22 Juni 2016   sudah satu orang ditetapkan tersangka berinisial MD. Terkait kasus ini, terang dia, akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun tindakan hukum lainnya. Kajari mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus pidana korupsi.Namun, ungkapnya, semua proses hukum tetap berjalan meskipun penanganannya terkesan lamban. Kami tidak main-main dalam menangani tindak pidana korupsi kalupun terkesan lambat dan tidak ada kabar berita. tetapi, semua proses hukum tetap berjalan,”jelasnya seraya meminta dukungan seluruh elemen Masyarakat untuk sama-sama mendukung penegakan hukum sehingga bisa berjalan lancar. Kendala lain, sebutnya, karena padatnya kegiatan Pidsus dan tidak berimbangnya jumlah tenaga Jaksa maupun pendukung lainnya sehingga penanganan kasus terkesan lamban. Walau begitu, tambahnya,  pihaknya akan menyelesaikan satu persatu setiap kasus yang ditangani. “Jadi, kami mohon maaf apabila dalam penanganan kasus agak terkesan lamban. Hal tersebut semata-mata karena tidak berimbangnya jumlah Jaksa maupun pendukung lain dengan beban kerja yang harus diselesaikan,”tukasnya. (JF)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru