Kamis, 24 September 2026

Satpol PP Atim Larang PKL Berjualan

Administrator - Selasa, 12 Januari 2021 13:00 WIB
Satpol PP Atim Larang PKL Berjualan

Aceh Timur I Sumut24.CO

Baca Juga:

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur (Atim) kembali menegakkan Qanun (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Personel Pol-PP beranggotakan 26 personel melakukan penertiban pedagang kaki lima berjualan di tempat yang dilarang diseputaran kota Idi sesuai Qanun No.11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE.MM kepada wartawan, Selasa (12/1).

Pada kesempatan itu, katanya, pihaknya berhasil menertibkan pedagang di jalan dua jalur jalur di Kota Idi, dan beberapa tempat yang dianggap rawan kemacetan lalulintas yang diakibatkatkan pedagang berjualan disembarang tempat.

“Satpol PP selalu bertindak secara humanis, dan memberi pengertian kepada pedagang Kaki Lima (PKL) supaya tidak berjualan di tempat yang dilarang, ini bertujuan untuk keindahan kota kita bersama untuk menghindari korban jiwa,” katanya.(mad)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Hadapi Masa Purna Tugas dengan Kesiapan Menyeluruh, Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru