Kamis, 08 Oktober 2026

Bangunan Bhayangkara Holyland Diduga Menyalahi Izin PBG

Darmanto - Kamis, 08 Oktober 2026 13:34 WIB
Bangunan Bhayangkara Holyland Diduga Menyalahi Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) Bhayangkara Holiland di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan diduga bermasalah.


Dilokasi, pengembang bangunan rumah dengan model villa berjumlah 20 unit terkesan disulap melebihi izin PBG yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.


Pengembang Bhayangkara Holyland bernama Salim yang disebut sebut seorang warga keturunan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp melalui Arif selaku pengawas bangunan belum memberikan keterangan.



Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menyayangkan bila benar terjadi adanya pelanggaran Izin PBG Bhayangkara Holyland.


"Bila terbukti adanya penyalahgunaan izin PBG, Pemko Medan melalui Dinas Perkimcikataru segera bertindak. Sehingga, peraturan dan perundang undangan perijinan bangunan tidak disalah gunakan oleh pengembang untuk keuntungan pribadi dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi izin bangunan," ucap Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Sormin (Busor) didampungi, Sudarmanto Sekretaris DPC AWI Kota Medan, Kamis (8/10/2026).(W02)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kelola Galian C Tanah Urug di Kecamatan Pulo Bandring, Kepala Dusun Akui Tak Miliki Izin
Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Tanpa Izin Resmi, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa Jaksa
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
BANGUNAN TANPA PBG DI TEMBUNG DISOROT: SURAT TANAH CEPAT TERBIT, PENERTIBAN PEMKAB DELISERDANG DIPERTANYAKAN
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
komentar
beritaTerbaru