Sergap Komplotan Kurir Narkoba, Seorang Pria Warga Aceh dan 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia Diamankan
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap seorang kurir yang membawa 450 pcs pod getar asal Malaysia di kota Medan, Sen
Hukum
Baca Juga:
- Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
- GERAK CEPAT TIM URC POLRESTA DELI SERDANG, TIGA TERDUGA PELAKU PENCURIAN ALAT MUSIK DI GEREJA BERHASIL DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN
- Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Pasar Sibuhuan, polisi mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH (21), AL (24), dan AD (26). Mereka diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sembilan bungkus plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,03 gram.
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba. Tim yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba selanjutnya bergerak menuju lokasi yang diinformasikan warga.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penindakan di kawasan pinggir Sungai Gelanggang. Dalam operasi tersebut, AH dan AL berhasil diamankan.
Dari AH, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu buah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, satu kotak rokok merek Luffman, serta uang tunai sebesar Rp90.000.
Sementara dari AL, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A16 warna abu-abu.
Tidak berhenti pada penangkapan AH dan AL, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
Kepada petugas, AH dan AL mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AD.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap AD. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AD di Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dari tangan AD, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp250.000.
Dalam pemeriksaan awal, AD disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial L.
Hingga kini, keberadaan L masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Satres Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
Polisi juga menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas," demikian penegasan dalam penanganan perkara tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti yang diduga narkotika ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan jenis barang tersebut.
Proses penyidikan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum hingga tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka dalam perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Lawas juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Polisi mengimbau warga segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar Kabupaten Padang Lawas tetap aman dan kondusif.zal
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap seorang kurir yang membawa 450 pcs pod getar asal Malaysia di kota Medan, Sen
Hukum
Proficiat ! Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH Rektor Universitas Adhyaksa
News
Bravo! 5 Kasus Kejahatan Dibongkar Satreskrim Polres Tapsel, 7 Tersangka Masuk Jerat Hukum
News
Dukung Asta Cita, Pemkab Madina Dorong Alih Lahan Ganja Jadi Sentra Bawang Putih, 170 Hektare Disiapkan
News
Berawal dari Informasi Warga, Satres Narkoba Polres Padang Lawas Sita 9,60 Gram Sabu
News
Tiga Pemuda Diciduk Polres Padang Lawas, 9 Paket Sabu Disita di Pinggir Sungai Gelanggang
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal MalaysiaSempat Kejar Kejaran Sejauh 5 Kilometer
News
MES DARI RUMAH KOLABORASI MENUJU KESEJAHTERAAN UMAT
News
Saatnya Pemimpin Muda dan Visioner Ambil Alih, Ratusan Alumni Kompak Dukung Ramadhan Zuhri, SH
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar pasar murah dan Gerakan Ekonomi Masyarakat melalui Pasar
News