Rabu, 19 Agustus 2026

JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 14:09 WIB
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
Baca Juga:

MEDAN — Kasus kematian Rian Alamsyah (RA), 25 tahun, warga Kecamatan Medan Helvetia yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut menuai sorotan karena korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang.

Sorotan terhadap penanganan perkara tersebut datang dari organisasi masyarakat Pemuda Nusantara Bersatu Untuk Rakyat bersama Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH). Ketua JAGA MARWAH, Edison Tamba atau yang akrab disapa Edoy, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara tegas dan profesional.

Edison meminta penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim tidak ragu menerapkan ketentuan hukum secara maksimal apabila seluruh unsur tindak pidana dan keterlibatan para tersangka terbukti di persidangan.

"Perkara ini harus dikawal secara serius. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan para pelaku terbukti melakukan pembunuhan yang disertai perampasan harta korban, maka harus diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal," tegas Edison.

Menurutnya, tindakan menghilangkan nyawa seseorang demi menguasai harta benda korban merupakan perbuatan yang sangat serius dan tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut sebagai penadah. Edison meminta aparat mengusut secara menyeluruh apakah para penadah tersebut hanya menerima barang hasil kejahatan dalam perkara ini atau memiliki hubungan yang lebih luas dengan para pelaku.

"Kalau memang terbukti ada pihak yang secara sadar menerima, menyimpan atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang dihukum, sementara pihak yang turut menikmati hasil kejahatan luput dari pertanggungjawaban," ujarnya.

Korban Ditemukan di Perkebunan Tebu

Sebelumnya, jasad RA ditemukan warga di area perkebunan tebu Dusun 22 Segitiga, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis malam, 13 Agustus 2026.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kedua kakinya dilaporkan terikat menggunakan tali plastik dan terdapat bekas jeratan pada bagian leher.

RA diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Korban diduga menjadi sasaran pelaku yang berpura-pura menggunakan jasanya sebagai penumpang.

Setelah kejadian, kendaraan milik korban disebut sempat dibawa kabur. Tim Jatanras Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Petugas juga mengamankan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat penangkapan.

JAGA MARWAH Siap Kawal Proses Hukum

Edison menegaskan bahwa JAGA MARWAH akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses persidangan selesai. Ia meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan serta berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

"JAGA MARWAH akan mengawal kasus ini. Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Ia menambahkan, tuntutan terhadap hukuman maksimal harus didasarkan pada pembuktian di persidangan. Jika unsur pembunuhan berencana, perampasan, penyertaan, penadahan atau tindak pidana lainnya terbukti, aparat penegak hukum diminta menerapkan pasal-pasal yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kita serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun, masyarakat tentu berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban," pungkas Edison.

Kasus tersebut kini masih menjadi perhatian publik. Kepolisian diharapkan mengungkap secara terang motif pembunuhan, peran masing-masing terduga pelaku, alur penguasaan barang milik korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Catatan: Status para pihak dalam perkara ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tempo 24 Jam,Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online Pelaku Terpaksa Ditembak Mencoba Melawan Petugas
Makin Mudah Merencanakan Perjalanan, Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird via MyBluebird dan Web Reservation
komentar
beritaTerbaru