Rabu, 19 Agustus 2026

Melampaui Sekat Negara-Bangsa: Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 08:23 WIB
Melampaui Sekat Negara-Bangsa: Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
Baca Juga:

Medan - Perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diwacanakan pemerintah belakangan ini kerap terjebak dalam dikotomi usang: antara pragmatisme ekonomi utiliter dan proteksionisme nasionalisme sempit. Ketika wacana dwi-kewarganegaraan diajukan secara "terbatas" hanya untuk segelintir manusia dengan "talenta istimewa", kebijakan ini justru menegaskan kembali watak negara-bangsa modern yang transaksional. Konsep kewarganegaraan kontemporer masih diposisikan sebagai komoditas politik ketimbang sebagai instrumen kemaslahatan universal umat manusia.

Dosen FISIP UMSU Shohibul Anshor Siregar menilai bahwa usulan restriksi "talenta istimewa" tersebut adalah manifestasi dari elitisme hukum yang berakar pada paradigma etnosentrisme defensif. Konsep negara-bangsa tradisional terus-menerus memelihara narasi kompetisi antarkedaulatan yang destruktif dan mematikan. Di era arus globalisme yang tak terbendung, mempertahankan sekat legalistik yang kaku atas nama kesetiaan mutlak tunggal mutlak adalah bentuk anakronisme sejarah.


Kritik atas Etnosentrisme dan Ilusi "Tarung Mematikan" Antar-Negara

Hukum kewarganegaraan konvensional dibangun di atas fondasi Westphalian yang membagi dunia ke dalam kapling-kapling kedaulatan yang saling mencurigai. Dalam perspektif ini, manusia dipaksa memilih satu identitas geopolitik yang kaku. Negara-negara bertarung dalam kompetisi zero-sum game untuk memperebutkan sumber daya manusia, yang diistilahkan sebagai pencegahan brain drain. Watak defensif ini mengasumsikan bahwa komitmen seseorang pada kemanusiaan harus tunduk pada paspor yang dipegangnya.

Pembatasan dwi-kewarganegaraan hanya bagi kelompok "talenta elite" memamerkan watak negara yang bias kelas dan utilitarian. Negara seolah mengabaikan prinsip kemaslahatan universal dengan menerapkan standarisasi kapitalistik pada esensi kemanusiaan. Padahal, globalisme menuntut dekonstruksi terhadap batas-batas artifisial tersebut. Hak untuk bergerak, berkarya, dan mengabdi pada kemaslahatan global tidak boleh disandera oleh birokrasi paspor nasional yang lahir dari sejarah panjang tribalisme modern.


Mengglobalkan Seruan: Dari Jakarta Menuju Panggung PBB

Dalam lanskap filosofis yang lebih luas, seruan Presiden Prabowo Subianto agar negara tidak memaksa talenta terbaik memilih antara dunia dan tanah air semestinya tidak berhenti menjadi sekadar komoditas domestik atau sebatas revisi undang-undang nasional. Sebagai pemimpin dari salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dan pilar penting Global South, Prabowo berkepentingan mengalamatkan manifesto kosmopolitan ini secara langsung kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga-lembaga multilateral dunia, serta seluruh pemimpin nasional di bumi saat ini.

Jika visi kemaslahatan universal ingin dicapai, dunia harus menghentikan "tarung mematikan" dalam memperebutkan manusia seolah mereka adalah komoditas rampasan perang geopolitik. Prabowo perlu menginisiasi desakan global bagi lahirnya arsitektur hukum transnasional baru. Lembaga dunia seperti PBB harus didorong untuk merumuskan traktat universal yang menjamin mobilitas global, meminimalkan hambatan imigrasi bagi kemajuan sains-kemanusiaan, serta menghapus sanksi pencabutan hak sipil bagi warga dunia yang ingin berkarya lintas batas. Menyerukan hal ini di panggung internasional akan menaikkan posisi tawar Indonesia dari sekadar pengikut arus global menjadi arsitek tatanan dunia baru yang inklusif.


Mengadopsi Kosmopolitanisme Hukum demi Kemaslahatan Universal

Dunia kontemporer menghadapi tantangan-tantangan eksistensial lintas batas yang tidak bisa diselesaikan oleh satu negara-bangsa secara soliter—mulai dari krisis iklim, ketimpangan teknologi, hingga pandemi global. Dalam konteks ini, gagasan kosmopolitanisme—di mana setiap individu adalah warga dunia (citizens of the world) yang memiliki tanggung jawab moral universal—menjadi sebuah keniscayaan etis.

Apabila Indonesia ingin melakukan lompatan paradigma yang progresif melalui revisi UU Kewarganegaraan, arahnya tidak boleh sekadar memperluas hak bagi kaum borjuis intelektual, melainkan merombak total filosofi kewarganegaraan itu sendiri. Kebebasan mobilitas dan pengakuan status hukum ganda harus diletakkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia universal. Ini mencakup perlindungan setara bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelas bawah yang kerap menjadi korban kekosongan pelindungan hukum akibat rigiditas batas kedaulatan, bukan hanya bagi para saintis atau atlet elite.


Menuju Hukum Transnasional yang Inklusif

Mengganti etnosentrisme negara-bangsa dengan kosmopolitanisme bukan berarti melenyapkan fungsi administratif negara, melainkan menuntut negara untuk bertindak sebagai fasilitator kemaslahatan, bukan sebagai sipir yurisdiksi. Fleksibilitas dalam dwi-kewarganegaraan universal tanpa stratifikasi sosial akan meruntuhkan kompetisi antar-negara yang mematikan, mengubahnya menjadi kolaborasi transnasional yang cair.

Transformasi hukum positif Indonesia di masa depan harus berani melangkah keluar dari bayang-bayang ketakutan geopolitik masa lalu. Menjadikan hukum kewarganegaraan sebagai instrumen yang inklusif dan humanis adalah manifestasi nyata dari amanat konstitusi untuk "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" dalam arti yang sejati—sebuah keadilan yang melampaui batas-batas garis peta bumi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
All Indonesia: Dari Aplikasi Kedatangan Menjadi Wajah Pertama Negara
Polsek Beringin Bongkar Kasus Penculikan Anak, LPA: Negara Tak Boleh Kalah dari Pelaku Kejahatan
Hari Bela Negara ke-77, Asahan Tegaskan Bela Negara sebagai Tanggung Jawab Bersama
VFive Mantap Menuju Ekspansi Global 2026
REHABILITASI ASDP DAN GELOMBANG BARU HAM: AMNESTI DR. ARIS MENJADI UJIAN MORAL NEGARA
Seruan Dukung Partisipasi Taiwan di INTERPOL untuk Perkuat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara
komentar
beritaTerbaru