Selasa, 18 Agustus 2026

Kado Kemerdekaan! 594 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Diusulkan Dapat Remisi

Administrator - Selasa, 18 Agustus 2026 12:29 WIB
Kado Kemerdekaan! 594 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Diusulkan Dapat Remisi
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan untuk menatap masa depan dengan semangat baru.

Sebanyak 594 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani, termasuk kepatuhan terhadap aturan dan partisipasi dalam berbagai program pembinaan.

Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padangsidimpuan.

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit, A.Md.IP., SH., dalam laporannya menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas Padangsidimpuan dalam pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus 2026 mencapai 842 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 594 warga binaan memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi. Sementara sebagian lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa di antaranya masih berstatus tahanan, menjalani pidana subsider atau pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, perkara telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan.

Dari total 594 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum, sebanyak 589 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan lima orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II.

Rincian Remisi Umum I menunjukkan bahwa pengurangan masa pidana diberikan secara beragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 41 orang memperoleh remisi selama enam bulan, 77 orang mendapat pengurangan lima bulan, 156 orang memperoleh empat bulan, 191 orang mendapat remisi tiga bulan, 84 orang memperoleh dua bulan, dan 40 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Sementara itu, lima warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II terdiri dari satu orang dengan pengurangan masa pidana lima bulan, tiga orang menerima empat bulan, dan satu orang memperoleh remisi tiga bulan.

Remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Bagi warga binaan, pemberian hak tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan persiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH, MH.

Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus dimaknai lebih dari sekadar mengenang perjuangan para pendiri bangsa.

Momentum kemerdekaan juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan cita-cita yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Tahun ini, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengangkat tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."

Tema tersebut dinilai menggambarkan arah perjuangan bangsa dalam membangun negara yang menjunjung kedaulatan, keadilan serta kesejahteraan masyarakat.

"Indonesia yang Berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan berkeadilan," demikian pesan Menteri yang dibacakan Wali Kota.

Menurut Menteri, nilai kedaulatan, keadilan dan kemakmuran juga harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga harus memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

*Remisi Jadi Bagian dari Reintegrasi Sosial*

Pemerintah menempatkan remisi sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Hak tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepatuhan terhadap tata tertib dan kesungguhan mengikuti program pembinaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

"Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat," demikian pesan Menteri.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian hak tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam menghargai perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan sekaligus mendorong mereka agar siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Menteri juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai awal untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Mereka didorong meningkatkan kemampuan diri, hidup mandiri, mematuhi hukum dan menjauhi tindakan yang dapat membawa mereka kembali berhadapan dengan hukum.

"Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa Saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar," pesan Menteri.

Sementara kepada Anak Binaan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan, pembentukan karakter dan persiapan masa depan.

Anak Binaan didorong untuk terus belajar, memiliki cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang cerdas, berkarakter dan berakhlak.

Program tersebut mencakup pendidikan, kegiatan keagamaan, pengembangan keterampilan, interaksi sosial serta kegiatan kemandirian seperti pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan produk hasil karya warga binaan.

Selain menjadi sarana pembinaan, kegiatan produktif tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman kerja dan keterampilan yang bisa dimanfaatkan setelah warga binaan kembali ke masyarakat.

Dengan bekal tersebut, warga binaan diharapkan mampu membangun kehidupan yang mandiri serta memiliki peluang untuk berkontribusi secara positif terhadap keluarga dan lingkungan.

Pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan. Di balik pengurangan masa pidana tersebut terdapat harapan agar warga binaan benar-benar menggunakan kesempatan untuk berubah, meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Semangat kemerdekaan pun diharapkan dapat menjadi dorongan bagi setiap warga binaan untuk membuka lembaran baru dan ikut mengambil bagian dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT Ke-81 RI, 638 Warga Binaan Lapas TBA Terima Remisi, 17 Orang Langsung Bebas
Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas
AKBP Noval N.G. Desky Perkuat Sinergi dengan Lapas Salambue Padangsidimpuan,Ini Pesan Pentingnya
Pengabdian Kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Kok Bisa Masuk?’ Kalapas Padangsidimpuan Murka, 6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas: Oknum Siap-Siap Dipecat
Ganja Disembunyikan di Instalasi Listrik Lapas Padangsidimpuan, 4 Napi Terlibat! AKBP Wira Prayatna Sampaikan Hasil Razia Gabungan
komentar
beritaTerbaru