Selasa, 18 Agustus 2026

LSM Batu Marmar Desak Usut Dugaan Penerimaan Uang Rp400 Juta Terkait Mark Up APD COVID-19 di Dinkes Sumut

Administrator - Selasa, 18 Agustus 2026 12:22 WIB
LSM Batu Marmar Desak Usut Dugaan Penerimaan Uang Rp400 Juta Terkait Mark Up APD COVID-19 di Dinkes Sumut
Baca Juga:

MEDAN — Lembaga Batu Marmar (Barisan Bersatu Masyarakat Marginal) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan dugaan penerimaan uang sebesar Rp400 juta yang dikaitkan dengan nama Emirsyah Harahap dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan Mukhlis Ritonga, SH, selaku perwakilan Lembaga Batu Marmar. Menurutnya, apabila dugaan penerimaan uang tersebut terungkap dalam fakta persidangan, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikannya.

"Kalau memang ada keterangan di persidangan mengenai dugaan penerimaan Rp400 juta yang dikaitkan dengan Emirsyah, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman. Jangan sampai ada informasi penting yang justru berhenti di persidangan tanpa ditindaklanjuti," tegas Mukhlis.

Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam persidangan memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Namun, keterangan tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen, transaksi perbankan, serta alat bukti lainnya.

"Jangan langsung memvonis seseorang bersalah. Tetapi aparat juga harus berani memeriksa dan mengklarifikasi. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak terlibat. Kalau ditemukan bukti keterlibatan, proses sesuai hukum," ujarnya.

Jangan Ada Kesan Tebang Pilih
Mukhlis menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan anggaran pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Uang Rp400 juta itu bukan jumlah kecil. Kalau benar berkaitan dengan fee atau transaksi dalam pengadaan pemerintah, harus diketahui siapa pemberi, siapa penerima, melalui siapa, dan untuk kepentingan apa," katanya.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum lainnya menelusuri dugaan aliran dana tersebut secara menyeluruh.

"Jangan sampai hanya pihak tertentu yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran justru tidak tersentuh. Ini yang bisa menimbulkan persepsi tebang pilih," tegas Mukhlis.

Batu Marmar Akan Kawal
Mukhlis menegaskan, Lembaga Batu Marmar akan ikut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai penggunaan uang negara, khususnya anggaran yang berkaitan dengan penanganan pandemi.

"Kami dari Batu Marmar akan mengawal persoalan ini. Masyarakat marginal juga punya hak untuk mendapatkan keadilan dan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi," pungkasnya.

Mukhlis menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, desakan yang disampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti.

"Intinya sederhana, usut sampai terang. Kalau tidak terlibat, bersihkan namanya. Kalau terbukti, proses sesuai hukum," tutup Mukhlis Ritonga, SH.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sederet Pejabat dan Anggota DPRD Dipanggil, BARAPAKSI Minta Penegak Hukum Bongkar Aktor Utama Kasus Eks Rumah Singgah
Prof. Yuspar: PK Kasus APD COVID-19 Sumut Ditangani Langsung Pimpinan Mahkamah Agung
Harun Mustafa Pimpin Aksi Nyata! Bantuan IMI–Gemira Sumut Sentuh Warga Huntara Tapsel di Ramadan 2026
dr. Aris Yudhariansyah: Di Saat Dunia Sunyi, Ia Menjadi Suara yang Berani Berdiri
Mahkamah Agung Tegaskan dr. Aris Hanya Pelaksana Teknis, Bukan Pengambil Keputusan dalam Kasus APD Covid-19 Sumut
Terbukti Tidak Menerima Aliran Uang, ex jubir gugus tugas COVID 19 Prov. Sumatera Utara Dapat Keadilan di Mahkamah Agung.
komentar
beritaTerbaru