Antonius Tumanggor Dorong Warga Aktifkan IKD untuk Perkuat Akurasi Data Bantuan Sosial
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Baca Juga:
- Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
- Resmi Berdiri, Polres Padang Lawas Utara Diresmikan Kapolda Sumut, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Turut Hadir
- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Bangun Sinergitas dengan Pengadilan Agama Demi Pelayanan Publik yang Optimal
Jakarta | Sumut24.co
Pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Soedeson menilai kecepatan jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut patut diapresiasi. Polisi disebut berhasil mengungkap perkara hanya dalam waktu sekitar 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di sebuah galian sumur.
Menurut Soedeson, kecepatan tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," ujar Soedeson dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Selain mengapresiasi kecepatan pengungkapan perkara, Soedeson juga menyoroti ketelitian penyidik Polres Tapsel dalam mengungkap fakta di balik kematian korban.
Ia menilai proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi salah satu bagian penting yang membantu polisi membongkar perkara tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan upaya tersangka MH alias P (37) untuk mengaburkan jejak. Tersangka disebut sempat berpura-pura sebagai orang yang pertama kali menemukan jasad korban di dalam galian sumur.
Namun, penyidik tidak begitu saja mempercayai keterangan tersebut. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari berbagai sumber, memeriksa saksi, mencermati barang bukti serta berkoordinasi dengan tim medis dan forensik.
"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," kata Soedeson.
Soedeson selanjutnya meminta seluruh proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas dan transparan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurut dia, hukuman maksimal perlu diberikan apabila seluruh unsur pidana yang disangkakan terbukti di persidangan.
"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," tegasnya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berusia enam tahun dan berada dalam posisi yang sangat rentan.
Menurut Soedeson, anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari lingkungan sekitarnya. Karena itu, kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan menetapkan MH alias P sebagai tersangka dalam kasus kematian anak perempuan berusia enam tahun tersebut.
Tersangka diduga membuang jasad korban ke dalam galian sumur setelah korban meninggal dunia. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut diduga bermula dari tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Polisi menduga tersangka panik setelah melakukan perbuatannya sehingga kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke dalam galian sumur.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup sesuai dengan pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.
Pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Bupati Madina Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Warga Miskin Bakal Diverifikasi Langsung
kota
Lahan Tidur 6 Hektare Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Wabup Basri Bidik Paluta Jadi Pemasok MBG
kota
Menuju Jambore Nasional XII 2026, Kapolres Paluta Titip Pesan Khusus kepada Kontingen Pramuka
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun
kota
Garagara Teguran soal Wanita Lain, Pria di Padang Lawas Diduga Hantam Istri Pakai Batu
kota
GaraGara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru
kota
Tak Kebagian Warisan, Adik Diduga Habisi Abang di Kebun Tapsel
kota
Bocah 6 Tahun Tewas di Galian Sumur Tapsel, Polisi Tangkap Kerabat Korban
kota