Kamis, 30 Juli 2026

Viral Ucapan "Ciyee Curhat Dia Bah", Desakan Copot Lurah Paya Pasir Kembali Menguat

Administrator - Kamis, 30 Juli 2026 12:33 WIB
Viral Ucapan "Ciyee Curhat Dia Bah", Desakan Copot Lurah Paya Pasir Kembali Menguat
Baca Juga:


MEDAN – Desakan agar Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, dicopot dari jabatannya kembali menguat setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga melontarkan ucapan bernada mengejek kepada warga saat menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Syerly terdengar mengucapkan, "Ciyee curhat dia bahh," ketika seorang warga sedang menyampaikan aspirasi terkait persoalan keamanan lingkungan kepada Wali Kota. Ucapan itu memicu kritik luas karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan.

Viralnya video tersebut mengingatkan kembali pada aksi unjuk rasa warga Kelurahan Paya Pasir pada Desember 2025. Saat itu, puluhan warga mendatangi Kantor Camat Medan Marelan dan meminta agar Syerly dicopot karena dinilai kurang peduli terhadap masyarakat, terutama saat terjadi banjir.

Warga ketika itu menilai pelayanan dan kepedulian lurah terhadap masyarakat belum memenuhi harapan. Kini, setelah muncul video yang menuai kontroversi, tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan Lurah Paya Pasir kembali mencuat.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Medan tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etika dan mengevaluasi kinerja lurah yang bersangkutan. Mereka menilai pejabat publik harus mampu menjaga sikap, menghormati masyarakat, serta membangun kepercayaan melalui pelayanan yang profesional.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Syerly terkait video yang viral tersebut maupun keputusan Pemerintah Kota Medan mengenai langkah yang akan diambil. Namun, masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkot Medan untuk menjawab polemik yang berkembang.

Jika tidak terbukti melanggar, keputusan pencopotan tentu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan setelah melalui mekanisme dan evaluasi sesuai peraturan yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antonius Tumanggor Sangat Apresiasi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Petisah Hulu, Jadi Percontohan di Kota Medan
Perdana, Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan Ormas Meminimalisir Aksi Kejahatan
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
Sorotan Publik: Dua Lurah di Asahan Diduga Poligami Ilegal, Desakan Pemberhentian Menguat
Proyek Kantor Lurah Kisaran Kota Rp1 Miliar Diduga Ada Mal-Administrasi, Adendum Dikhawatirkan Berbau Korupsi
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru