Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FAM alias B (39) yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu dalam operasi yang digelar di kawasan Pasar Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Sabtu (25/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sutan Sinomba, tepatnya di sekitar Pasar Hutaimbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak cepat melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berbahan kain yang berisi plastik hitam. Di dalamnya terdapat 30 paket plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 30 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,19 gram, satu plastik hitam, satu dompet berbahan kain, satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan awal, FAM alias B mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R, yang berdomisili di wilayah Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan (lidik) Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini," tegas AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky.
Kapolres juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok yang disebutkan pelaku.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka terkait asal barang haram tersebut," tambahnya.
Polres Padangsidimpuan kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News