Palas | Sumut24.co
Baca Juga:
Komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) kembali dibuktikan. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan parkir secara ilegal di kawasan Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kedua pria tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya praktik pungutan parkir tanpa izin resmi yang dinilai meresahkan para pengguna jalan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya penindakan tersebut.
"Benar, personel Satreskrim Polres Padang Lawas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan praktik tersebut," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/529/VII/Ops.1.3/2026. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik praktik pungli.
Saat berada di kawasan Pasar Sibuhuan, petugas mendapati dua pria sedang meminta uang parkir kepada pengendara sepeda motor tanpa dasar hukum maupun izin resmi dari pemerintah daerah.
Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Lawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AN (48), warga Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan, dan MYS (51), warga Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungutan liar dengan total Rp81.000. Uang tersebut terdiri atas satu lembar pecahan Rp20.000, dua lembar Rp10.000, lima lembar Rp5.000, enam lembar Rp2.000, serta empat lembar Rp1.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan dimintai keterangan, kedua terduga pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga dengan jaminan.
AKP Irwansah menegaskan bahwa pemberantasan pungutan liar akan terus menjadi perhatian serius Polres Padang Lawas, terutama terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan di ruang publik.
"Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Polres Padang Lawas berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan pelayanan publik yang lebih tertib, transparan, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News