Kamis, 02 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN LMI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Administrator - Kamis, 02 Juli 2026 17:08 WIB
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN LMI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Baca Juga:

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi secara mendalam dengan tetap mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, prinsip kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik mengungkapkan, pada awal 2025 LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai perusahaan yang digunakan untuk menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, LMI juga diduga meminta persetujuan kepada SS agar PT SGI dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan tujuan mempermudah proses verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan, para calon mitra SPPG disebut diwajibkan membeli food tray dari PT SGI sebagai syarat agar lolos verifikasi.

Setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui status kemitraan SPPG.

Melalui mekanisme tersebut, penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang disyaratkan dengan pembelian food tray.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus menahan tersangka LMI selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Kamis (2/7/2026), menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
MBG
beritaTerkait
Kabar Besar untuk Warga MBG! Bupati Madina Pastikan Ganti Untung Berjalan Adil, PT SPMB Siapkan Ribuan Lapangan Kerja
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
Sosiolog UMSU Medan Rekomendasikan Hukuman Mati bagi Koruptor Program MBG
HMI Padang Lawas Dorong Audit Program MBG, Transparansi Pelaksanaan SPPG Jadi Sorotan
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
MBG di Kabupaten Toba Belum Adil dan Merata
komentar
beritaTerbaru