Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perna Jagung Di Desa Penanggalan
Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perna Jagung Di Desa Penanggalan
kota
Baca Juga:
- Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional
- SPPG Buntu Pane Diterpa Berbagai Masalah, Mulai Pelanggaran Aturan Hingga Isu Moral
- SPPG Buntu Pane Dihentikan Sementara, Terkait Enam Siswa Penerima Manfaat Keracunan Makanan Program MBG
DELI SERDANG — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik.
Abdul Fattah, S.H., M.H., yang diketahui menjabat sebagai Kepala SPPG MBG Saentis, diduga juga masih aktif sebagai tenaga pengajar atau dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan dari dua institusi yang sama-sama berada dalam lingkup pemerintah.
Sejumlah warga menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Terlebih, di tengah kondisi sulitnya lapangan pekerjaan, muncul persepsi ketidakadilan apabila satu orang dinilai memegang beberapa posisi sekaligus.
"Banyak masyarakat yang sampai sekarang kesulitan mencari pekerjaan. Kalau memang satu orang bisa memegang beberapa jabatan yang dibiayai negara, tentu publik berhak meminta penjelasan," ujar seorang warga berinisial DF kepada wartawan.
Jabatan Kepala SPPG Masuk Skema PPPK
Berdasarkan penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala SPPG merupakan salah satu dari tiga jabatan inti yang dapat diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain Kepala SPPG, dua jabatan lain yang termasuk dalam skema tersebut adalah Ahli Gizi dan Akuntan. Ketentuan itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Apabila benar Abdul Fattah telah berstatus PPPK melalui penugasan tersebut, maka muncul pertanyaan mengenai kesesuaian status tersebut dengan aktivitas profesi lain yang dijalankannya.
Publik mempertanyakan apakah seorang PPPK diperbolehkan menjalankan pekerjaan lain yang juga memperoleh penghasilan dari lembaga negara atau institusi pendidikan negeri.
Publik Minta Penjelasan Resmi
Sejumlah pihak menilai polemik ini tidak cukup dijawab dengan asumsi atau opini publik semata, melainkan membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Beberapa pertanyaan yang berkembang di masyarakat antara lain:
Apakah Kepala SPPG yang berstatus PPPK diperbolehkan merangkap jabatan pada institusi lain?
Apakah status dan aktivitas rangkap jabatan tersebut telah diketahui oleh atasan langsung yang berwenang melakukan pembinaan?
Apakah PPPK dapat menerima penghasilan dari dua institusi pemerintah secara bersamaan?
Apakah kondisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan kepegawaian ASN dan regulasi Badan Gizi Nasional?
Menurut warga, transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penerapan aturan kepegawaian.
"Kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada ketentuan yang harus dievaluasi, juga perlu disampaikan secara terbuka," kata DF.
Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, Abdul Fattah belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pejabat Badan Gizi Nasional wilayah Sumatera Utara, termasuk Agung selaku pihak yang disebut membidangi program MBG di Sumatera Utara. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Abdul Fattah, Badan Gizi Nasional, pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas informasi yang berkembang.
Di tengah perhatian publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang dibiayai APBN, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi pemerintah: apakah dugaan rangkap jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau terdapat aspek tata kelola yang perlu dievaluasi lebih lanjut.red
Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perna Jagung Di Desa Penanggalan
kota
&lrmBupati Solok Dukung Kebangkitan Olahraga, Motivasi Atlet Sepak Bola dan Shorinji Kempo Menuju Prestasi
kota
Polresta Deli Serdang Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke80
kota
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
kota
Saat Ribuan Warga Sulit Mencari Kerja, Kepala SPPG MBG Saentis Diduga Rangkap Jabatan, Publik Minta Klarifikasi BGN
kota
Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak
kota
Fachrul Razi Revisi UUPA Ancam Perdamaian dan Perpanjang Kemiskinan Aceh
kota
Dari Autogate ke Nusakambangan Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita
kota
Pemkab Madina Diapresiasi Gelar Seminar Willem Iskander dan Sutan Takdir Alisjahbana
kota
Menghidupkan Kembali &ldquoKompas Intelektual&rdquo yang Lahir di Tanah Mandailing
kota