Belum Terapkan Tilang, Polres Paluta Pilih Cara Humanis dalam Operasi Patuh Toba 2026
Belum Terapkan Tilang, Polres Paluta Pilih Cara Humanis dalam Operasi Patuh Toba 2026
News
Baca Juga:
- Luncurkan "Jaksa Sahabat Pendidik", Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Kemajuan Pendidikan Bersama Pemprov
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Koordinasi Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Upaya Dorong Sinergi Berkelanjutan
- Jalin Kemitraan Kokoh : FORWAKA Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Pers dan Insan Adhyaksa
Dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik, Senin (15/06/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus yang disebut melibatkan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2022–2023.
Desakan tersebut muncul setelah LSM Tamperak secara resmi menyerahkan laporan beserta data tambahan kepada Kejatisu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Data itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran program stunting yang selama ini menjadi perhatian publik di Mandailing Natal.
Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut.
Menurut Yakub, jangan sampai perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas berakhir tanpa kejelasan. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan itu masih dalam proses pendalaman, telah dituntaskan, atau justru dihentikan.
"Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa ada penjelasan resmi," ujarnya.
Yakub menegaskan bahwa persoalan dana stunting tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Program percepatan penurunan stunting merupakan agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan anak dan mencegah gagal tumbuh pada generasi penerus bangsa.
Namun di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, efektivitas pelaksanaan program serta penggunaan dana kini menjadi bahan diskusi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran stunting di daerah, termasuk di Mandailing Natal.
Sorotan terhadap program ini bukan tanpa alasan. Dalam Sidang Paripurna DPRD Mandailing Natal terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD diketahui pernah meminta Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap penggunaan anggaran stunting.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata.
*KPK Pernah Ingatkan Potensi Korupsi Program Stunting*
Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga pernah mengingatkan bahwa program penanganan stunting termasuk sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Kerawanan tersebut dinilai bisa terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Karena itu, Tamperak menilai dugaan penyimpangan pada program stunting harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program.
Yakub mengatakan, semakin lama status penanganan perkara tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar ruang spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
"Yang berbahaya bukan hanya jika korupsi itu benar terjadi. Tetapi juga hilangnya kepercayaan publik akibat tidak adanya kejelasan terhadap proses penanganan kasus," katanya.
*Tamperak Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah*
Meski mendesak transparansi, Tamperak menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak sedang menghakimi pihak mana pun.
Namun demikian, menurut mereka, prinsip keterbukaan harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, hal itu dinilai perlu dijelaskan kepada publik secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Tamperak juga mengingatkan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran kejaksaan agar berani menangani perkara korupsi besar yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Pesan itu dianggap relevan dengan dugaan penyimpangan dana stunting di Mandailing Natal, mengingat program tersebut merupakan program strategis nasional dengan anggaran besar dan menyentuh langsung kelompok masyarakat rentan.
"Kejaksaan merupakan benteng terakhir kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu kami berharap Kejatisu tetap berada di garis depan untuk mengungkap persoalan ini secara terang dan tuntas," ujar Yakub.
*Komitmen Kawal Dugaan Kasus Hingga Tuntas*
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, LSM Tamperak menyatakan akan terus menyerahkan data, dokumen, dan informasi tambahan hasil pendalaman lapangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan negara.
Bagi Tamperak, persoalan dugaan penyimpangan dana stunting bukan sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Dana stunting, kata mereka, diperuntukkan melindungi anak-anak dari ancaman gagal tumbuh. Karena itu, setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Tamperak berharap dugaan persoalan tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas atas penanganannya.red
Belum Terapkan Tilang, Polres Paluta Pilih Cara Humanis dalam Operasi Patuh Toba 2026
News
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Perempuan dalam Kasus Sabu, Pemasok Berinisial IPIN Diburu
News
Bupati Solok Buka Pelatihan Akses Keuangan bagi Pelaku IKM, UMKM dan Usaha Disabilitas Kabupaten Solok
News
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SolokDalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
News
Walikota Solok Terima Penghargaan Parasamya Karya Kencana Solok
News
Wakil Ketua DPRD Simalungun Bonauli Rajagukguk sebagai Kader Gerindra Usut Tuntas Penyadapan Presiden Prabowo
News
SAMARINDA, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2026 menghasilkan enam rekomendasi strategis yang mencakup peng
News
JAKARTA Natalia Tjahja, pendiri Maria Monique Last Wish Foundation dan Kreator 100 CTFP, kembali membawa terobosan kemanusiaan yang meny
Tips
sumut24.co ASAHAN, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH RI) Nusantara telah secara resmi mengirimkan surat somasi dan tegur
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan! Tim Penggerak Posyandu Kabupaten Asahan berhasil meraih peringkat Harapa
kota