Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya melalui dukungan terhadap aparat penegak hukum, Pemko juga mulai menyoroti pentingnya penerangan lampu jalan sebagai salah satu langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak jaringan dan sindikat narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menegaskan bahwa pihaknya siap mengakomodasi laporan masyarakat terkait lampu jalan yang padam dan dinilai rawan dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan transaksi narkoba.
"Kalau masih ada lampu yang mati, silahkan saja bersurat nanti kita akan akomodasi," tegas Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, Senin (1/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkapnya kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang berhasil dibongkar oleh tim gabungan Polri, TNI, Pemko, dan pihak lapas.
Walikota menilai, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, tetapi juga membutuhkan dukungan infrastruktur kota yang memadai, termasuk penerangan jalan di titik-titik rawan.
Menurutnya, lingkungan yang gelap dan minim pengawasan berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk menjalankan aktivitas ilegal secara tersembunyi.
"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami mengapresiasi kinerja tim gabungan. Upaya ini sangat sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberantas narkoba di seluruh wilayah," ujar Walikota.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi nyata dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari razia gabungan yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam razia di blok E dan blok F, petugas gabungan memeriksa sebanyak 20 kamar hunian warga binaan dan menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.
"Dilaksanakan razia gabungan pada pukul 20.30 WIB di Lapas Kelas 2B Padangsidimpuan. Saat razia di blok E dan blok F, petugas berhasil mengamankan dua alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip transparan kosong, lima kaca pirex kosong, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala charger, dan empat powerbank," ungkap AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan kemudian melanjutkan pemeriksaan ke area maksimum security dan menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di ruang instalasi listrik lapas.
"Kemudian tim gabungan melanjutkan razia di blok hunian maksimum security dan petugas berhasil menemukan satu karung putih berisi dua bal ganja serta satu plastik merah berisi empat bal ganja di ruangan instalasi listrik," jelas Kapolres.
Petugas menduga lokasi tersebut sengaja dipilih karena tertutup dan sulit dijangkau pengawasan langsung.
"Di ruangan instalasi listrik terdapat tempat penampungan air di bagian atasnya. Di bawah penampungan air itulah ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja," tambahnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.
Tersangka utama berinisial FT (32), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang telah tiga kali keluar masuk penjara.
"Perannya sebagai narapidana yang memiliki ganja yang diselundupkan ke instalasi listrik lapas seberat 6,8 kilogram," ujar Kapolres.
Selain FT, tersangka lainnya yakni ZH (34), warga Kabupaten Padang Lawas, berperan menyimpan ganja di instalasi listrik lapas. Kemudian AR (45) berperan memindahkan ganja ke lokasi penyimpanan, sementara AH (46) diduga membujuk ZH agar bersedia menyimpan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat ikut aktif melaporkan titik-titik gelap maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi narkoba.
Langkah perbaikan lampu jalan dinilai bukan hanya soal fasilitas publik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan dan menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di Kota Padangsidimpuan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News