Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Aparat gabungan dari Polres Padangsidimpuan, TNI, Pemerintah Kota, serta petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam razia besar yang digelar di lingkungan lapas, Senin malam (1/6/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Wira Prayatna menjelaskan razia gabungan dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dengan menyasar sejumlah blok hunian warga binaan.
"Petugas gabungan melaksanakan razia di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Saat pemeriksaan di Blok E dan Blok F yang terdiri dari 20 kamar, tim menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP Wira Prayatna.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas mengamankan dua alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip transparan kosong, lima kaca pirex kosong, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala charger, serta empat unit powerbank.
Tak berhenti di situ, tim gabungan kemudian melanjutkan pemeriksaan ke area hunian maksimum security. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang lebih mengejutkan.
"Petugas menemukan satu karung putih berisi dua bal narkotika golongan I jenis ganja dan satu plastik asoy merah yang berisi empat bal ganja di ruangan instalasi listrik lapas," jelas Kapolres.
Menurutnya, ganja tersebut disembunyikan secara rapi di bawah tempat penampungan air yang berada di area instalasi listrik, sehingga cukup sulit terdeteksi.
"Di ruangan instalasi listrik terdapat tempat penampungan air, dan di bawah penampungan itulah ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja," tambahnya.
Usai penemuan tersebut, Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan intensif dengan berkoordinasi bersama pihak lapas dan Kodim 0212/TS.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan empat warga binaan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyimpanan narkotika tersebut.
Keempat napi itu masing-masing berinisial FT yang diduga sebagai pemilik ganja, ZH yang berperan menyimpan narkotika di ruang instalasi listrik, AH yang diduga membujuk ZH, serta AR yang disebut memindahkan ganja ke area penyimpanan.
"Keempat orang tersebut merupakan narapidana yang saat ini juga sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika," tegas AKBP Wira Prayatna.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang berhasil masuk ke dalam lapas.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat gabungan dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Polres Padangsidimpuan memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News