Madina | Sumut24.co
Baca Juga:
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mandailing Natal (Madina), Afrizal Nasution, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar disiplin dan taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Imbauan tersebut disampaikan Afrizal saat memimpin apel gabungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang berlangsung di halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Senin (25/05/2026).
Dalam arahannya, Afrizal menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan memiliki peran strategis dalam memperkuat pembiayaan pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal, khususnya melalui penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, opsen PKB dan BBNKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan," jelas Afrizal.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para ASN, untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan melakukannya tepat waktu agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah.
Tak hanya itu, Afrizal turut menyoroti masih adanya kendaraan milik warga maupun ASN yang menggunakan nomor polisi luar daerah. Ia meminta agar kendaraan tersebut segera dimutasikan menjadi pelat Mandailing Natal sehingga penerimaan pajaknya dapat masuk ke kas daerah.
"Kalau kendaraan masih menggunakan pelat luar Madina, opsen pajaknya tidak masuk ke daerah kita. Karena itu kami berharap bisa segera dimutasikan menjadi pelat Madina," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPT Samsat Panyabungan, Salamat Nasution, turut mengajak ASN dan masyarakat untuk semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menjalankan program Pajak Sumut 2026, yang memberikan berbagai hadiah menarik kepada wajib pajak.
Program tersebut menghadirkan undian berkala setiap tiga bulan hingga 31 Desember 2026, dengan hadiah utama berupa tiga unit Toyota Innova, 20 paket umrah, 15 unit sepeda motor, hingga berbagai hadiah hiburan lainnya.
Selain itu, Salamat juga menyampaikan adanya kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan tahun ini. Masyarakat disebut sudah dapat membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan KTP pemilik lama, dengan syarat mengisi surat pernyataan untuk proses balik nama pada tahun berikutnya.
"Tahun ini masyarakat bisa membayar pajak tanpa KTP pemilik lama, cukup membuat surat pernyataan untuk dibaliknamakan pada tahun berikutnya," katanya.
Ia menambahkan, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, maka semakin besar pula kontribusi pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Mandailing Natal maupun Sumatera Utara.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News